Berkas Perkara Kasus Dugaan Tipu Gelap Ibu Bhayangkari Sesama Ibu Bhayangkari di Gowa Rupanya Mandek di Kejaksaan

Liputanindo.id MAKASSAR – Kasus seorang ibu Bhayangkari bernama Lili Dewi Jayanti Mannan (38) yang melaporkan sesama ibu Bhayangkari berinisial MT terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Gowa senilai Rp700 juta ternyata belum bergulir di meja hijau.

 

Diketahui, kasus ini dilaporkan Lili Dewi ke Polres Gowa pada 29 Mei 2022 lalu. Sayangnya berkas dugaan tipu gelap itu masih tertahan di Kejari Gowa.

 

Kuasa hukum korban, Muhammad Saleh mengungkap jika kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh istri oknum polisi tersebut berkasnya hanya bolak balik dari kejaksaan ke Polres Gowa.

 

Bahkan informasi yang didapatkan kuasa hukum korban mengaku jika berkas perkara kliennya itu, sudah 3 kali di P19 kan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Gowa.

 

“Selaku kuasa hukum lili Lili Dewi Jayanti Mannan, Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh istri oknum polisi ini, kami sudah melakukan upaya hukum dan sudah sangat jauh melangkah, Mulai dari tahapan laporan yang sudah 2 tahun lebih,  sampai sekarang masih bergulir di kejaksaan negeri Gowa,” ungkapnya.

 

Mandeknya kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Istri Bhayangkari berinisial MT di tangan Kejari Gowa yang baru tersebut tidak membuat kuasa hukum Korban patah semangat mengawal kasus kliennya itu.

 

Rencananya Muhammad Saleh akan melayangkan surat ke Kejagung untuk meminta perlindungan hukum.

 

“Perlu saya sampaikan bahwa, beberapa upaya telah kami lakukan. Yang pertama mengenai surat permohonan perlindungan hukum, itu sudah kami layangkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang kantornya ada di Makassar. Tetapi sampai hari ini kami menunggu tanggapan dari Kejati terkait surat kami,” jelasnya

 

“Tetapi jika surat kami tidak direspon, maka kami selaku kuasa hukum akan kembali menyurat, namun tidak lagi di tujukan ke Kejati Sulsel melainkan ke Kejagung RI, dimana kami akan meminta perlindungan hukum terkait persoalan ini,” sambungnya.

Cek Artikel:  KPK Sita Rumah Rp5,5 Miliar Bupati Labuhan Batu Nonaktif Erik Adtrada

 

Saleh memaparkan, jika Penyidik Kejari Gowa tidak berani mengambil langkah untuk melanjutkan kasus tersebut sampai masuk ketahap pengadilan padahal menurutnya sudah ada 2 alat bukti yang cukup untuk membawa kasus ini ke tahap persidangan.

 

“Jujur saja, persoalan yang kami anggap bahwa ada beberapa barang bukti atau 2 alat bukti yang cukup, sehingga kami anggap perkara ini sudah layak di tingkatkan ke tahap pengadilan dan sudah bisa di sidangkan menurut kami selaku kuasa hukum,” ujarnya.

 

“Kasus klien kami ini sudah terlalu lama bergulir di kejaksaan negeri kabupaten Gowa tanpa ada kepastian hukum yang kami dapatkan,” sambungnya lagi.

 

Muhammad Saleh juga membeberkan, jika kejaksaan negeri Gowa sudah 3 kali mengembalikan berkas perkara kliennya ke penyidik Polres Gowa yang di istilahkan P19.

 

“Pihak kejaksaan sudah 3 kali mengembalikan berkas perkara klien kami ke penyidik polres Gowa. Pengembalian berkas pertama menurut pihak kejaksaan negeri Gowa, berkas dikembalikan karena tidak adanya keterangan dari ahli,” terangnya.

 

“Nah setelah kami kordinasi dengan penyidik polres Gowa, maka penyidik menghadirkan ahli dan melakukan BAP tambahan sesuai yang diminta oleh penyidik kejaksaan Negeri Gowa. Setelah itu dirampungkan lah berkas tersebut dan dilimpahkan kembali ke penyidik Kejaksaan Negeri Gowa,” jelasnya.

 

Kemudian, Lanjut Saleh, beberapa lama kemudian, penyidik kejaksaan kembali mengembalikan berkas ke penyidik Polres Gowa.

 

Kali ini, kata Saleh, alasannya adalah pihak kejaksaan negeri Gowa meminta beberapa barang bukti dari penyidik polres Gowa.

 

Cek Artikel:  Menteri KKP: Pelaku Illegal Fishing Kapal Run Zeng Libatkan WNI

“Setelah itu di penuhi pihak kepolisian, berkas perkara itu kemudian di kembalikan ke kejaksaan,” sebutnya.

 

Usai mengembalikan berkas kedua. Beberapa hari kemudian, penyidik kejaksaan negeri Gowa kembali meng P19 kan atau mengembalikan berkas ke penyidik polres Gowa.

 

Nah pengembalian berkas untuk ke tiga kalinya itu, tanpa ada keterangan dan penjelasan pasti mengenai di kembalikannya berkas tersebut.

 

“Ini sangat membingungkan bagi kami sebagai kuasa hukum. Pasalnya Kami pernah cek kesana dan mempertanyakan apa kekurangan berkas tersebut sehingga di kembalikan ke polres Gowa untuk ke tiga kalinya, namun sayangnya, justru tidak ada jawaban pasti yang kemudian kami dapatkan dari penyidik kejaksaan Negeri Gowa,” jelasnya.

 

“Begitu juga pihak polres Gowa, setelah kami berkordinasi dengan penyidik polres Gowa, kami berpendapat jika tidak ada satupun petunjuk yang menurut kami masuk akal yang pihak Kejari Gowa berikan,” lanjutnya.

 

Pengacara korban Istri Bhayangkari ini mengaku jika selama ini ia sangat berharap ada upaya dari kejaksaan untuk mempertemukan korban dan pelaku  untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.

 

“Jujur, harapan kami pada awal pelimpahan berkas ke kejaksaan Negeri Gowa adalah perkara tersebut bisa dilakukan restorative justice, dimana pihak Kejari Gowa mempertemukan antara pelaku dengan korban untuk menempuh upaya itu. Karena pada konsepnya bahwa, restorative justice adalah upaya menyelesaikan suatu perkara di luar pengadilan sesuai keinginan para pihak atau inisiatif kejaksaan tersendiri. Itu diatur dalam peraturan jaksa agung,” harap Saleh.

 

“Nah hal demikian yang kami tunggu sampai sekarang tidak ada upaya dari kejaksaan negeri Gowa. Bahkan sampai detik ini, pihak kejaksaan belum sama sekali memanggil kami sebagai korban sekaligus pelapor untuk dipertemukan dengan pelaku demi terwujudnya restorative justice,” tegasnya.

Cek Artikel:  Polisi Selidiki Kematian Napi Lapas Semarang

 

Kepada sementara, Kata Saleh, pihaknya menunggu respon surat dari Kejati Sulsel, namun jika dalam waktu dekat tidak ada respon baik, maka dirinya akan melayangkan surat ke kejaksaan agung samapi pada komisi 3 DPR RI.

 

Saleh juga membeberkan jika sejak ditetapkan pelaku  MT sebagai tersangka, pelaku tidak pernah di tahan.

 

“Nah yang jadi perhatian kami di sini, sampai ditetapkannya pelaku sebagai tersangka, pelaku tidak pernah di tahan, justru pelaku bebas berkeliaran bahkan lebih banyak berjualan di Media sosial dengan cara live streaming,” bebernya.

 

“Terkait kerugian yang dialami klien kami, sesuai yang kami laporkan itu sekitar Rp. 700 juta. Dengan dugaan penipuan dan penggelapan,” tuturnya.

 

Saleh mengaku, jika informasi yang diterima dari penyidik Polres Gowa, berkas perkara kliennya yang sudah ke tiga kalinya di kebaikan oleh penyidik kejaksaan negeri Gowa tersebut sementara di rampungkan.

 

“Terkait laporan yang kami terima, jika pelimpahan berkas (P19) dari penyidik Kejari Gowa yang ketiga kalinya ini sementara dilengkapi oleh penyidik Polres Gowa. Kami selaku kuasa hukum, sangat berharap kinerja yang baik dari kejaksaan Negeri Gowa dalam hal penanganan terkait perkara ini,” jelasnya.

 

Saleh menegaskan Kalau kejaksaan negeri Gowa menerbitkan penghentian kasus kliennya itu ( di Sp3 kan) maka ia sendiri akan tetap melakukan upaya hukum dengan melakukan pra peradilan.

 

“Karena sebelumnya Polres Gowa telah Kami lakukan pra peradilan dan dikabulkan oleh pengadilan Sungguminasa sehingga kami jadikan dasar itu bahwa perkara tersebut muaranya pada rana pidana. Kalaupun terjadi hal demikian dimana kejaksaan menghentikan kasus tersebut maka kami akan melakukan pra peradilan,” tandasnya. (KEK)

Mungkin Anda Menyukai