
POLDA Jawa Tengah melimpahkan kembali berkas kasus pemerasan dan perundungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Berkas kasus dengan korban mendiang dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesi Undip Semarang itu Mempunyai tebal 40 sentimeter.
“Kita sudah serahkan kembali berkas kasus PPDS Anestesi Undip Semarang dan telah dilengkapi, setelah sebelumnya dikembalikan oleh jaksa ke Polda Jawa Tengah,” kata Direktur Reserse dan Kriminal Lazim Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio Selasa (4/2).
Sebelumnya berkas itu pernah dikembalikan oleh kejaksaan ke Polda Jawa Tengah Demi dilengkapi. Kemudian setelah dipenuhi kelengkapannya sesuai dengan hasil koreksi dan penelitian kejaksaan, berkas diserahkan kembali ke Kejati Jawa Tengah.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan berkas kasus pemerasan dan perundungan PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang tersebut cukup tebal Merukapan mencapai 40 sentimeter, sehingga harus diteliti satu per satu dan butuh kecermatan dari Jaksa Penuntut Umun (JPU) Demi menelaah berkas tersebut.
“Setelah diserahkan berkas yang sudah dilengkapi oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Lazim Polda Jawa Tengah, selanjutnya menunggu keputusan sebelum dilimpahkan Demi disidangkan,” ujar Artanto.
Sementara itu kasus kasus terhadap PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang mencuat setalah korban dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesi Undip Semarang, ditemukan meninggal dunia di Ruangan kos dan menimbulkan adanya dugaan pemerasan dan perundungan dalam kasus Kematian tersebut.
Petugas Polrestabes Semarang yang pertama kali melakukan penyelidikan, kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Polda Jawa Tengah hingga kemudian ditemukan titik terang usai pemeriksaan terhadap puluhan saksi secara maraton Bagus itu dari pihak keluarga, Kawan, senior maupun dosen Undip Semarang.
Bahkan, penyidik di Direktorat Reserse dan Kriminal Lazim Polda Jawa Tengah akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini yakni Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip berinisial TEN, staf administrasi di prodi Anestesiologi berinisial SM, dan senior korban di program anestesi, ZYA.
Meskipun penetapan tersangka Bukan diikuti dengan penahanan, Tetapi Polda Jawa Tengah mengeluarkan pencekalan kepada ketiga tersangka agar Bukan dapat meninggalkan Indonesia. Selanjutnya kasus itu Maju bergulir hingga berkas bolak-balik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Polda Jawa Tengah karena belum dinyatakan lengkap (P21).
Dalam kasus dugaan pemerasan ini, kepolisian mengendus Terdapat perputaran Doku senilai Rp2 miliar per semester. Bahkan penyidik juga berhasil menemukan barang bukti Doku Kontan sebesar Rp97, 7 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap mahasiswa PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Undip Semarang itu.
“Ketiga tersangka dijerat tiga pasal berlapis meliputi kasus pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan pasal 378 KUHP, pengancaman atau teror pasal 335 dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” ujar Dwi Subagio. (AS/J-3)