Liputanindo.id JAKARTA – Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, memberikan kemudahan visa bagi warga negara Indonesia (WNI). Ia berjanji WNI bisa mendapatkan visa sepanjang10 tahun di Australia.
Ketika ini, lanjut Albanese, pihaknya berupaya untuk memberikan perpanjangan akses ke visa bisnis bagi WNI di Australia selama tiga hingga lima tahun.
Baca Juga:
Perbaiki Jalan Rusak, Bekas Anak Buah Minta Jokowi Gelar Kunjungan ke Daerah
“Kepada mendukung hubungan bisnis dan komersial kami yang berkembang, orang Indonesia akan mendapatkan akses ke visa bisnis yang diperpanjang dari tiga hingga lima tahun dan kami akan memprioritaskan pemegang e-paspor Indonesia untuk mengakses smart gate kami,” kata Albanese disela-sela kunjungan Presiden Joko Widodo, Selasa (4/7/2023).
Pihaknya juga ingin agar WNI bisa mendapatkan visa frequent traveller. Visa ini menawarkan validitas selama 10 tahun. “Kami juga akan mengatur agar orang Indonesia dapat mengakses visa frequent traveller. Ini menawarkan validitas visa sepuluh tahun yang membuat perbedaan besar dalam menghilangkan hambatan birokrasi untuk hubungan kita yang lebih dekat,” beber Albanese.
Ia juga memamerkan kemajuan nyata dalam waktu pemrosesan visa bagi WNI di Australia. Bila awalnya, tahun 2020, pengurusan visa butuh waktu hingga 60 hari, kini mengurus visa WNI di Australia cuma butuh waktu paling lama seminggu.
“Kami juga membuat kemajuan nyata dalam waktu pemrosesan visa. Waktu rata-rata untuk aplikasi visa pengunjung Indonesia telah turun dari 60 hari pada Juni 2022 menjadi hanya tujuh hari pada Mei 2023, dan waktu pemrosesan rata-rata untuk visa bisnis sekarang hanya tiga hari,” ungkap Albanese. (DID)
Baca Juga:
Ingat! Buat Traveler, Selama Bulan Kawalu Daerah Baduy Dalam Tertutup Bagi Wisatawan