Beri Misalnya Kepada ASN, Pramono Janji Esok Naik Transportasi Lazim

Beri Contoh Untuk ASN, Pramono Janji Esok Naik Transportasi Umum
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.(MI/ Usman Iskandar)

GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung berjanji, esok (30/4), akan mulai berangkat kerja menggunakan transportasi Lazim. Itu dilakukan sebagai bukti ia ikut menjalankan aturan bahwa ASN Permprov DKI Jakarta wajib naik transportasi Lazim massal setiap hari Rabu.

 

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Pramono pada 23 April. “Karena saya yang merupakan bagian dari keputusan itu, apalagi besok Terdapat rapat dengar pendapat di DPR, saya Mau memulai pagi saya besok dari rumah dinas naik transportasi Lazim ke acara yang pertama,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (29/4).

Cek Artikel:  Identifikasi Korban Kebakaran Glodok Plaza Sulit karena Sudah Enggak Utuh

 

Menurut Pramono, dirinya perlu berupaya Kepada menyadarkan anak buahnya Kepada beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan Lazim. “Apapun kebijakan dibuat, kalau Enggak dijalankan Sia-sia dan kalau Enggak diberi Misalnya oleh pemimpinnya sendiri Sia-sia. Maka saya besok akan memulai, saya dan Bang Doel juga akan memulai dari tempat masing-masing,” tuturnya.

 

Di sisi lain, Pramono mengaku kesulitan mencari akses transportasi Lazim dari rumah dinas Gubernur DKI di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Selatan menuju Balai Kota DKI Jakarta. Tetapi, hal tersebut akan tetap ia coba Kepada minggu depan selanjutnya.

Cek Artikel:  KPU DKI Umumkan Pramono-Doel Menang, Sekjen Gerindra: Kita Harus Hormati

 

“Ini merupakan semangat kita Kepada memulai menggunakan transportasi Lazim. Yang menjadi persoalan adalah saya sendiri. Karena sekarang saya tinggal di Taman Suropati 7, kalau mau ke Balai Kota naik transportasi umumnya kan enggak Terdapat,” jelasnya.

 

Secara detil, Ingub Nomor 6 Tahun 2025, Pramono menginstruksikan seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta menggunakan angkutan Lazim massal Kepada berangkat dan pulang kerja, serta bermobilitas Kepada Penyelenggaraan tugas setiap Rabu.

 

Angkutan Lazim tersebut meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Commuter Line, kereta bandara, bus/angkot reguler, serta kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai. Instruksi ini dikecualikan Kepada pegawai yang sakit, hamil, penyandang disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.

Cek Artikel:  2.906 Petugas Disiagakan Jaga Kebersihan Jakarta Begitu Libur Lebaran

 

Dalam pelaksanaannya, Sekalian pegawai Pemprov DKI wajib melaporkan aktivitas menggunakan transportasi Lazim dengan Metode swafoto atau selfie. Foto tersebut dilaporkan oleh admin kepegawaian di tiap perangkat daerah masing-masing. (M-1)

Mungkin Anda Menyukai