Beri Kepastian bagi Eksportir, Mendag Terbitkan 2 Permendag Baru

Gedung Kementerian Perdagangan. Foto: Setkab.

Jakarta: Menteri Perdagangan Budi Santoso menerbitkan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur penyesuaian dalam ekspor komoditas pertambangan dan kehutanan. Kedua Permendag tersebut ditetapkan pada 6 Maret 2025 dan mulai berlaku pada 13 Maret 2025.

Kedua Permendag ini adalah ‘Permendag Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang Buat Diekspor’, serta ‘Permendag Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor’.

Budi menyebut, kedua Permendag akan menjadi katalisator Buat meningkatkan ekspor Indonesia dan memberikan Pengaruh positif kepada perekonomian nasional. Ia berharap aturan baru ini akan semakin mempermudah dan fasilitatif bagi pelaku usaha dalam melakukan ekspor.

Cek Artikel:  10 Profesi Paling Cuan di Tahun 2025

“Kedua Permendag ini bertujuan Buat memperjelas aturan ekspor, memberi kemudahan bagi pelaku usaha, serta menyelaraskan kebijakan-kebijakan dengan instansi terkait. Kami harap, kedua Permendag dapat semakin memberi kepastian ekspor bagi eksportir,” ujar Mendag dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 18 Maret 2025.
 


(Ilustrasi ekspor. MI/Pius Erlangga)

Akomodasi ekspor mineral akibat kondisi kahar

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim menyampaikan, Permendag 8/2025 mendukung kebijakan hilirisasi. Melalui Permendag ini, pemerintah berupaya menjaga keberlanjutan investasi dan percepatan hilirisasi mineral di dalam negeri.

“Dengan revisi ini, ekspor produk pertambangan yang telah melalui proses pemurnian seperti titanium slag, dapat berjalan lebih optimal sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional,” ujar Isy.

Cek Artikel:  Menteri Ekonomi ASEAN Perkuat Kerja Sama dengan EFTA dan Inggris

Selain itu, melalui Permendag tersebut, pemerintah mengakomodasi ketentuan ekspor bagi perusahaan yang telah menyelesaikan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam, Tetapi menghadapi kendala operasional di luar kendali mereka akibat kondisi kahar.

Revisi ini menetapkan rentang waktu yang Terang Buat pengajuan perpanjangan perizinan berusaha dan menghapus kewajiban melaporkan perubahan dalam 30 hari sehingga menghilangkan Hukuman terkait. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 6B, Yakni pasal tambahan yang disisipkan antara Pasal 6A dan Pasal 7.

“Permendag 8/2025 dirancang dengan memberikan fleksibilitas akibat kondisi kahar tanpa mengurangi komitmen terhadap hilirisasi. Eksportir tetap dapat mengajukan permohonan perizinan seperti sebelumnya sehingga Bukan Eksis hambatan bagi pelaku usaha,” imbuh Isy.

Cek Artikel:  Gara-Gara Gas Lee

Perkuat konservasi Tumbuhan dan Hewan

Salah satu tujuan Permendag 9/2025 adalah memperkuat konservasi spesies tumbuhan alam, satwa liar, dan ikan dilindungi. Revisi ini merupakan komitmen Indonesia terhadap pemanfaatan spesies yang termasuk Appendiks CITES (Convention on International Trade of Endangered Species of Wild Hewan and Tumbuhan) dan non-CITES atau Perlindungan Terbatas.

“Pemerintah Ingin memastikan kebijakan ekspor tetap memperhatikan status konservasi, yakni terkait jumlah populasi spesies tersebut di alam. Kalau semakin sedikit populasinya, pemanfaatannya pun akan semakin dibatasi,” tegas Isy Karim.

Mungkin Anda Menyukai