BENAR belaka pendapat umum bahwa tidak ada yang dimenangkan judi. Sebaliknya, penggila judi hanya akan menemui kekalahan demi kekalahan. Karena itu, berbagai peristiwa mengerikan akibat judi, terutama judi online, terus berdatangan.
Pemerintah pun sedang menggagas satuan tugas atau satgas terpadu pemberantasan judi online. Satgas tersebut diharapkan menjadi ujung tombak pemerintah dalam menghapus praktik judi online (daring) dari hulu ke hilir.
Satgas tersebut bertugas menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh, dengan mempertajam koordinasi antarkementerian/lembaga. Satgas dilahirkan untuk memberantas praktik judi online hingga tuntas.
Kebijakan masif itu merupakan respons pemerintah atas kondisi darurat jeratan judi online di tengah-tengah rakyat Indonesia. Kerusakan yang disebabkan judi online itutelah menyentuh sendi kehidupan terkecil masyarakat, yakni keluarga.
Peristiwa pembakaran seorang suami oleh istrinya karena menghabiskan uang untuk judi online jelas menjadi gambaran bagaimana praktik adu keberuntungan daring itu memiliki daya rusak terhadap mental masyarakat pada level yang mengkhawatirkan.
Apalagi, menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 3,3 juta warga Indonesia bermain judi online dengan perputaran uang mencapai Rp190 triliun pada 2022 dan Rp327 triliun sepanjang tahun lalu.
Demi itulah, pemerintah dituntut segera merealisasikan pembentukan satuan tugas atau satgas terpadu pemberantasan judi online yang sebenarnya sudah disiapkan sejak awal tahun ini.
Jangan lagi ditunda-tunda karena semakin lama upaya pencegahan maka semakin besar pula jumlah rakyat yang akan termakan oleh jeratan industri taruhan itu.
Pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan reaktif seperti penutupan dan pemblokiran situs-situs judi online. Tercatat lebih dari 2,1 juta situs judi online ditutup. Tetapi, upaya pemerintah seakan tidak punya taring. Apabila satu situs diblokir, akan muncul puluhan atau bahkan ratusan situs baru pengganti.
Dengan pembentukan satgas judi online, mereka diharapkan dapat mempercepat pemberantasan judi online di semua lini. Upaya pemberantasan yang mampu memiliki kewenangan menindak kejahatan transnasional, lintas negara, lintas batas, dan lintas otorisasi.
Satgas pemberantasan judi online mesti bekerja sama dengan Interpol atau polisi di negara lain lantaran server judi online yang menyasar masyarakat Indonesia berasal dari luar negeri. Data Kemenkominfo pada Oktober 2023 menyebutkan server berada judi ada di Filipina dan Kamboja.
Tanpa kerja sama dengan Interpol atau otoritas negara lain, sulit untuk melakukan tindakan hukum terhadap bandar judi online. Aparat tidak bisa memblokir rekening yang berasal dari luar negeri dan tidak bisa menembus server di negara lain.
Satgas pemberantasan judi online tentu tidak bisa bekerja sendirian. Pemberantasan judi tidak bisa hanya dari sisi penegakan hukum. Upaya pencegahan juga harus dari sisi sosial dan ekonomi agar ekosistem judi online tidak lagi digandrungi masyarakat.
Indonesia saat ini darurat judi online karena praktiknya yang menjamur dan terang-terangan dan bentuknya makin beragam. Terdapat yang berkedok gim online hingga layanan investasi digital. Situasi itu membuat upaya pemberantasan judi online semakin kompleks.
Peran seluruh elemen bangsa dibutuhkan untuk bergerak bersama dalam satu narasi yang menempatkan judi online sebagai musuh bersama untuk diberantas hingga ke akar-akarnya.
Judi itu tidak hanya mempertaruhkan uang, tapi juga mempertaruhkan masa depan. Berkualitas masa depan diri sendiri, masa depan keluarga, maupun masa depan bangsa.