Bergegas Lindungi para Bedinde


SETELAH Dekat dua Dasa warsa sejak pertama kali diusulkan pada 2004 silam, rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mulai menemui titik terang. Setidaknya, RUU itu mulai mendapat atensi dari Presiden Jokowi. Ia memastikan pemerintah berkomitmen kuat mendorong pengesahan RUU tahun ini.

Berbicara kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (18/1) Lewat, Jokowi yang didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, mengatakan pengesahan RUU ini sangat diperlukan Demi memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Selain itu, kehadiran UU ini juga akan memberi perlindungan bagi pemberi kerja dan penyalur kerja.

Berdasarkan survei yang dilakukan Jaringan Nasional Advokasi (Jala) PRT Berbarengan Universitas Indonesia, pada 2015, jumlah PRT di negeri ini Eksis Sekeliling 4,6 juta. Mereka memperkirakan tahun ini jumlahnya meningkat menjadi Sekeliling 5 juta jiwa. Pernyataan Presiden ini tentu merupakan Berita gembira bagi jutaan bedinde (asisten rumah tangga) tersebut. Kalau UU ini disahkan, mereka bakal mendapat jaminan perlindungan kerja yang lebih Bagus, terutama dari sisi hukum. Alasan, selama ini kontrak kerja mereka hanya berdasarkan kesepakatan dengan sang pemberi kerja atau majikan, termasuk soal upah dan durasi jam kerja.

Cek Artikel:  Ujian Baru Muruah MK

Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang menyebut isi RUU PPRT akan memberikan pengakuan sekaligus perlindungan tetap terhadap para pekerja/asisten rumah tangga. Perlindungan ini, kata dia, sangat komprehensif, Enggak hanya soal upah, tapi juga perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan.

Kalau Menyaksikan perjalanan RUU ini sejak pertama kali digulirkan Dekat dua Dasa warsa silam, atensi dan penegasan yang disampaikan Presiden agar RUU ini segera disahkan, tentunya patut diapresiasi. Itu artinya, Presiden dan pemerintah serius melindungi warganya, termasuk para pekerja/asisten rumah tangga. Alasan, meski dalam perjalanannya, RUU ini pernah beberapa kali masuk ke Prolegnas, tetapi Enggak Eksis perkembangan yang signifikan.

Berita terakhir, draf RUU PPRT ini telah disetujui oleh mayoritas fraksi dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR pada 1 Juli 2020. Eksis 7 fraksi mendukung dan 2 fraksi menolak. Draf ini juga telah disampaikan kepada pimpinan DPR Demi ditindaklanjuti dalam rapat Paripurna Demi disetujui sebagai RUU usul inisiatif dewan. Tetapi, hingga kini RUU tersebut Enggak juga disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR.

Cek Artikel:  Jangan Boncengi Makan Bergizi Gratis

Meski Presiden berjanji akan meminta para wakil rakyat di parlemen segera mengesahkan RUU tersebut pada tahun ini, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan Enggak akan mengambil langkah terburu-buru. Menurut dia, DPR harus Menyaksikan substansi yang dibahas terlebih dahulu dan mendengarkan aspirasi dari masyarakat terkait perlindungan pekerja rumah tangga dan Pekerja Migran Indonesia.

Kalau draf RUU PPRT ini telah disetujui oleh mayoritas fraksi dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR pada 1 Juli 2020, semestinya sudah Enggak perlu Eksis Kembali pengujian pasal demi pasal terkait naskah rancangan UU tersebut. Apalagi, berbagai kalangan, termasuk LSM ataupun akademisi, telah memberikan berbagai masukan.

DPR pun telah melakukan studi banding ke sejumlah negara terkait RUU ini pada 2012, yakni ke Afrika Selatan dan Argentina. Begitu pun dengan uji publik yang dilakukan Komisi IX pada tahun yang sama di sejumlah kota, seperti Malang, Makassar, dan Medan. Jadi, apalagi yang mesti ditunggu? Segera sahkan RUU PPRT ini demi perbaikan nasib para bedinde, demi jutaan nasib jutaan wong cilik.

Cek Artikel:  Dekati Papua dengan Hati

 

Mungkin Anda Menyukai