KETUA Komisi Pemilihan Lumrah (KPU) Mochammad Afifuddin memberikan penjelasan terkait beredarnya surat permintaan konsultasi dan konsinyering KPU kepada Komisi II DPR RI dalam rangka membahas putusan Mahkamah Mulia (MA). Afif membenarkan bahwa surat tersebut memang dibuat oleh KPU untuk ditujukan ke Komisi II.
“Iya, memang benar,” kata Afif di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (23/8).
Surat tersebut dibuat pada 22 Agustus 2024, bersamaan dengan momentum aksi penolakan publik terhadap pengesahan RUU Pilkada yang akan diparipurnakan oleh DPR. Tertulis dalam surat tersebut bahwa konsinyering akan dilakukan pada 24-26 Agustus 2024.
Baca juga : KPU Jangan Tersandera Rapat Konsultasi dengan DPR
“Acara konsinyering pembahasan: (1) Putusan Mahkamah Mulia Nomor 23 P/HUM/2024,” demikian tertulis dalam surat tersebut, dikutip Jumat (23/8).
Begitu ditanya mengapa KPU mengeluarkan surat permintaan konsinyering tersebut, Afif menjelaskan bahwa ada kesalahan dalam surat tersebut.
“Kalau ada informasi persuratan yang katakanlah tidak semuanya ada kalimat pembahasan PKPU ini, yang pasti itu akan kita bahas. Yang pasti akan kita bahas,” ucap Afif.
Afif memastikan bahwa permintaan konsultasi kepada Komisi II itu untuk membahas putusan MK. Ia juga menjamin KPU tidak akan melakukan manuver yang tidak perlu.
“Tadi beriringan sebelum kita konferensi pers, Ketua Komisi II juga sudah konferensi pers dan menyatakan bahwa akan mengadaptasi semua putusan MK dan tidak melakukan manuver yang tidak perlu. Bahasanya begitu ya. Ya itulah yang bisa kita lakukan seperti yang sudah kita sampaikan, kami akan mengawal itu,” kata dia.(P-5)