ESKALASI politik di Kota Pematangsiantar dalam beberapa pekan ini semakin memanas. Kekasih calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar pun menggunakan berbagai trik dan intrik Demi mencari simpatik masyarakat luas dalam mendulang suaranya pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada akhir November 2024 mendatang.
Teranyar, Aliansi Pemuda Sumatera Utara (APARA) menemukan dugaaan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh beberapa penyelenggara pemilu dengan melakukan pertemuan dengan tim sukses (LO) salah satu paslon wali kota dan wakil wali kota Pematangsiantar. Sehingga APARA pun meragukan netralitas dan profesionalisme para penyelenggara pemilu tersebut.
Perwakilan APARA Swandi Sihombing dalam keterangannya, Sabtu (26/10/2024) menyampaikan pihaknya menerima informasi bahwa Terdapat beberapa oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan pertemuan dengan tim sukses dari salah satu Kekasih calon Wali Kota – Wakil Wali Kota Pematangsiantar di salah satu kedai kopi di Jalan Asahan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Kamis (3/10/2024).
“Hal ini sangat layak dipertanyakan. Pada masa tahapan kampanye beberapa oknum PPK melakukan pertemuan dengan tim sukses Kekasih calon. Netralitas dan profesionalisme dari penyelenggara Kagak dijaga. Terdapat kepentingan apa di balik pertemuan PPK dengan tim sukses tersebut,” ungkap Swandi.
Kepada Komisi Pemilihan Lumrah (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pematangsiantar dia mendesak agar kedua lembaga ini agar terlibat secara aktif Demi mengawasi seluruh tahapan pilkada dan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku .
“Kita berharap Ketua KPU Kota PematangSiantar bapak Isman Hutabarat dapat memanggil dan menindak oknum PPK tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran segera ditindak. Pelanggaran yang terbukti akan menjadi preseden Kagak baik bagi penyelenggara pemilu Kota PematangSiantar,” tegasnya.
APARA memastikan pihaknya akan melakukan kajian serta mengumpulkan beberapa bukti pendukung dan segera akan melaporkannya ke lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pematangsiantar Roy Marsen Simarmata mengutarakan pihaknya belum Terdapat menerima laporan pengaduan dari Aliansi APARA Tetapi diakuinya telah menerima laporan Formal pengaduan dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Acuh Demokrasi terkait dugaan yang dilakukan oleh PPK tersebut.
“Kami sudah undang mereka dan memberikan formulir laporan tetapi Tamat Demi ini Kawan-Kawan dari Golongan tersebut belum juga mengembalikan form laporan yang sudah kami serahkan,” kata Roy. (S-1)