Beredar Isu Jokowi Akan Terbitkan Perppu Pilkada, Istana: Pemerintah Hormati Putusan MA dan MK

Liputanindo.id – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memberikan penjelasan terkait dengan spekulasi yang beredar bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada.

Hasan Nasbi di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa hingga Begitu ini belum Eksis keputusan Formal mengenai penerbitan perppu tersebut.

“Tiba sekarang yang Dapat saya kasih keterangan adalah bahwa Pemerintah dalam hal ini menghormati semuanya, menghormati putusan Mahkamah Mulia (MA), menghormati Mahkamah Konstitusi (MK), dan menghormati kewenangan DPR dalam membentuk undang-undang,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (21/8/2024).

Menurut Hasan, pihaknya Lagi mengikuti pembahasan undang-undang di DPR terkait dengan persyaratan calon kepala daerah yang akan tampil pada kontestasi Pilkada 2024.

Cek Artikel:  Polisi: Pegawai Ditjen Pajak yang Aniaya Istrinya di Bekasi Ditahan

Hasan mengatakan bahwa ‘bola’-nya kini berada di tangan DPR, dan segala hal teknis terkait dengan kemungkinan perubahan undang-undang atau penerbitan perppu lebih Bagus ditanyakan langsung kepada lembaga legislatif tersebut.

“Kami ikuti saja sekarang, yang Eksis adalah pembahasan undang-undang di DPR. Saya rasa bolanya dan hal-hal teknisnya lebih banyak Dapat ditanyakan ke DPR,” katanya.

Meskipun Eksis pembahasan dan kekhawatiran di tengah masyarakat mengenai perpu, kata Hasan, Pemerintah belum mengambil langkah Demi menerbitkannya.

Dengan pernyataan ini, Hasan berharap agar masyarakat tetap tenang dan mengikuti perkembangan yang Eksis tanpa perlu khawatir mengenai langkah-langkah pemerintahan yang belum diputuskan.

Mungkin Anda Menyukai