Berdinas di Militer, Satu Cagub NTT Belum Formal Mengundurkan Diri

Berdinas di Militer, Satu Cagub NTT Belum Resmi Mengundurkan Diri
Kirab maskot Pilkada 2024 dalam rangka sosialisasi Pilkada serentak.(Antara)

KOMISI Pemilihan Lumrah (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebut belum menerima surat keputusan (SK) pemberhentian dari calon gubernur Simon Petrus Kamlasi sampai Senin (23/9).

Simon sebelumnya merupakan perwira tinggi di TNI Nomortan Darat dengan pangkat terakhir brigadir jenderal. Sebelum mencalonkan diri menjadi cagub NTT, Simon mengisi posisi sebagai Staf Spesifik Kepala Staf Nomortan Darat.

Demi maju sebagai cagub di Pilkada, Simon pun diwajibkan mundur dari instansinya dengan mengajukan pengunduran diri kepada Presiden.

Baca juga : 2 Bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Jalani Tes Kesehatan

Ketua KPU NTT Jemris Fointuna mengatakan, sesuai hasil klarifikasi dengan Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres), SK pemberhentian Simon dari anggota TNI menunggu ditandatangani Presiden Jokowi.

Cek Artikel:  Revisi PKPU Pilkada Disetujui, DPR Kami Penuhi Janji Kami

“Keputusan pemberhentian yang bersangkutan menunggu ditandatangani presiden karena presiden saat ini berkantor di IKN,” kata Jemris.

Terdapatpun KPU NTT telah menetapkan tiga pasangan calon gubernur NTT periode 2024-2029 sejak Minggu (22/9) malam terdiri dari pasangan Melkiades Laka Lena-Johni Asadoma, Ansy Lema-Jane Suryanto, dan Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu. Selanjutnya, pada Senin sore dilanjutkan pengundian nomor urut pasangan calon.

Jemris mengatakan, sesuai pasal 25 ayat 2 PKPU Nomor 8/2024 tentang pencalonan, jika SK pemberhentian belum diterbitkan, calon kepala daerah peserta pilkada bisa memberikan tanda terima bukti penyerahan surat pengunduran diri dari instansi pemerintah tempat mereka bekerja.

“Arsip berupa tanda terima dari pejabat berwenang dan surat keterangan  bahwa pengajuan pengunduran diri dalam proses sudah disampaikan oleh  yang bersangkutan ke KPU NTT pada masa perbaikan persyaratan calon,” jelas Jemris. (PO/J-3)

Cek Artikel:  PDIP Formal Usung Andika Perkasa-Hendrar Prihadi di Jawa Tengah

Mungkin Anda Menyukai