Berbekal Putusan MK, Masinton PDIP Usung Anies Baswedan

Berbekal Putusan MK, Masinton: PDIP Usung Anies Baswedan
Politikus PDIP Masinton Pasaribu (kanan) dalam Dialektika Voters of Indonesia di Jakarta, Sabtu (20/1/2024).(MI/Susanto)

PDI Perjuangan (PDIP) memastikan akan tetap mengusung calon gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024. PDIP berpegang teguh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal ambang batas pencalonon kepala daerah.

“Kami akan mendaftarkan, bukan hanya kami, partai partai, calon-calon lain juga yang memenuhi syarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan MK silakan gunakan,” ujar politikus PDIP Masinton Pasaribu, di Kompleks DPR, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024) .

Masinton menyebut PDIP akan mengusung Anies Baswedan. Pengumuman resmi akan disampaikan pada 27 Agustus mendatang. Ia mengajak partai yang sejalan dengan PDIP untuk ikut mengusung Anies. Tertentunya partai yang telah memenuhi persyaratan pengusungan calon kepala daerah berdasarkan putusan MK.

Baca juga : Tanggapi Putusan MK, PDIP Lanjutkan Komunikasi dengan Anies

“Jadi nanti tanggal 27 Agustus, jika PDIP mencalonkan Pak Anies Baswedan kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kita gunakan putusan Mahkamah Konstitusi, biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini,” tegasnya.

Diketahui, Baleg DPR baru saja menyepakati RUU Pilkada untuk disahkan dalam rapat paripurna (rapur). Salah satu yang disepakati ihwal ambang batas pencalonan, minimal mempunyai 7,5% suara untuk partai nonparlemen. Sedangkan, MK telah memutuskan setiap partai parlemen dan nonparlemen dengan minimal perolehan 7,5% suara bisa mencalonkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur di provinsi yang berpenduduk 6-12 juta jiwa.

Cek Artikel:  Zulhas PAN Ikuti Keputusan Prabowo Usung Dedi Mulyadi

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun membenarkan pihaknya membuka peluang menjadikan Anies yang merupakan mantan Gubernur DKI Jakarta sebagai kader jika bersedia diusung sebagai bakal calon gubernur (cagub) DKI.

Baca juga : Anggota Betawi Sambangi Markas PDIP agar Anies Maju Pilgub

“Ya itu nanti kita melihat, yang kita harapkan memang harus menjadi kader partai,” kata Komarudin di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Komarudin menyentil oknum kader yang diusung pun dapat berkhianat, meski tak merujuk pada nama tertentu. Sehingga, status kader bagi PDIP sangat penting.

“Yang kita kaderkan saja bisa berkhianat, apalagi yang tidak dikaderkan. Kan gitu. Jadi jangan menjadi keledai. Keledai saja tidak mau jatuh ke lubang yang sama apalagi manusia,” ucap Komarudin.

Baca juga : Sekjen PDIP: Anies Darahnya Sudah Merah, RK Punya Wawasan

Ketua DPP PDI Perjuangan Eriko Sotarduga juga sempat mengisyaratkan nama Anies Baswedan masuk ke dalam tiga nama yang dikerucutkan partainya untuk diusung pada Pilkada Jakarta 2024.

“Soal siapa nanti yang diputuskan tiga nama ini, tentu tanya, ada enggak Pak Anies di sini, kan begitu kan? Ya, tentu dari senyum saya ini kan sudah bisa terlihat kan begitu,” kata Eriko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8).

Cek Artikel:  Polisi Persilakan Penduduk Melapor jika NIK KTP Dicatut Calon Independen Pilkada Jakarta

Di sisi lain, Ahli ilmu politik Universitas Indonesia Cecep Hidayat mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah konstelasi politik Pilkada 2024, termasuk Pilkada Jakarta.

Baca juga : Ditanya peluang Usung Anies di Jakarta, PDIP: Metode Bicaranya Menarik

“Dengan perubahan ini berarti untuk Jakarta minimal hanya bisa mengajukan jika sudah ada 7,5% perolehan suara legislatif sebelumnya. Akibatnya adalah PDI Perjuangan bisa mengajukan calon sendiri,” kata Cecep.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, yakni berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024, terdapat 11 partai yang memperoleh kursi DPRD Provinsi Jakarta, tetapi hanya PDIP yang belum mengusung bakal pasangan calon untuk Pilkada Jakarta.

Sementara 10 partai lainnya, kata dia, memutuskan mendukung bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono. “PDIP sendiri karena berdasarkan regulasi sebelumnya itu harus 25% suara, dan 20% kursi (untuk mengusung bakal pasangan calon). Itu kan tidak memenuhi ya,” jelasnya.

Oleh sebab itu, ia menyampaikan bila PDIP memutuskan mengusung bakal pasangan calon sendiri, pilihan rasional adalah mengusung Anies Baswedan.

Cek Artikel:  KPU Sebut Restriksi Biaya Kampanye Dibedakan Tergantung Daerah

“Berdasarkan hasil dari beberapa lembaga survei, katakan seperti SMRC, itu Anies memimpin ya. Tingkat elektabilitas dia bisa menang kalaupun menghadapi Ahok (mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama), RK (Ridwan Kamil), maupun Kaesang (Ketua Lumrah Partai Solidaritas Indonesia). Oleh karena itu, kemudian pilihan yang paling rasional buat PDIP adalah menggandeng Anies, untuk mendukung Anies maju dalam Pilkada Jakarta,” katanya.

Ia menyebut PDIP kemudian dapat mengusung kader internal sebagai bakal calon wakil Gubernur DKI Jakarta. 

Pengamat politik Selamat Ginting menilai elektabilitas Anies sangat tinggi dan tidak tertandingi hingga saat ini. Partai berlogo banteng itu kemungkinan menduetkan Anies dengan salah satu kadernya, seperti Prasetyo Edi Marsudi, Rano Karno, hingga Hendar Prihadi.

“Tinggal PDIP mempertimbangkan mana tiga kadernya yang paling cocok untuk mendampingi Anies Baswedan. Tapi bisa juga PDIP mengusung kadernya sendiri seperti Ahok, itu juga bisa dimajukan,” ungkapnya.

Tak hanya di Pilkada DKI, dirinya memperkirakan putusan MK juga berpotensi mengubah peta politik di Pilkada Banten, karena Airin Rachmi Diany berpeluang digandeng partai lain untuk maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten lantaran tidak didukung Partai Golkar. (Bob/Fah/Ant/P-3)

Mungkin Anda Menyukai