Berbekal Dalil Kecurangan TSM, PDIP Gugat Pilkada Jateng dan Jatim

Berbekal Dalil Kecurangan TSM, PDIP Gugat Pilkada Jateng dan Jatim
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.(Antara)

KETUA DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan bahwa partainya mendalilkan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada Jawa Timur dan Jawa Tengah Tahun 2024.

“Kami dalilkan adalah TSM. Saya nanti sampaikan (dalam) sidang per sidang. Krusial Demi diketahui oleh publik bahwa kami sudah Formal mendaftarkan dan kami terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi bahwa kami diterima dengan Bagus,” kata Ronny Begitu ditemui di Gedung I MK, Jakarta, Rabu (11/12) malam.

Ronny menjelaskan bahwa di Jawa Timur, Kekasih calon yang diusung PDI Perjuangan, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans, mendapatkan hasil penghitungan Bunyi nihil di Sekeliling 3.900 tempat pemungutan Bunyi (TPS).

Cek Artikel:  Diduga Gunakan Fasilitas Negara, Ratusan Baliho Cabup Petahana akan Ditertibkan

“Artinya apa? Artinya Kagak Eksis yang memilih Bu Risma, sedangkan kami punya saksi dan lain-lain,” katanya.

Selain itu, PDI Perjuangan juga menemukan jumlah surat Bunyi yang Kagak terpakai berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi Jawa Timur, berbeda dengan total surat Bunyi yang Kagak terpakai di tingkat kabupaten/kota.

“Terjadi selisih kurang lebih, kalau di kabupaten/kota setelah kita jumlah Eksis 600 ribu, sedangkan di provinsi, surat Bunyi yang Kagak terpakai itu Eksis 1.200.000. Kami Menyantap bahwa apa yang terjadi ini merupakan TSM,” ujarnya.

Sementara itu, PDI Perjuangan menduga Eksis keterlibatan aparat penegak hukum di Jawa Tengah. Ronny mengklaim bahwa pihaknya mendapat panggilan kepolisian dan kejaksaan, serta mendapati adanya pengerahan kepala desa di provinsi tersebut.

Cek Artikel:  RK Tanggapi Pemanggilan Bawaslu ke Suswono

Diketahui bahwa PDI Perjuangan mengusung Kekasih Andika Perkasa-Hendrar Prihadi pada Pilkada Jawa Tengah. Atas dasar dalil tersebut, PDI Perjuangan meminta kepada Mahkamah Demi membatalkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan KPU Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.

“Kami sangat berharap bahwa Mahkamah Konstitusi adalah tempat terakhir kami mendapatkan keadilan, di tengah yang terjadi bagaimana pilkada tahun ini sangat brutal maka kami bermohon kepada Mahkamah Konstitusi dalam hal ini, rakyat Jawa Timur maupun Jawa Tengah juga Mau agar proses demokrasi yang Eksis ini berjalan sesuai dengan apa yang kita cita-citakan pascareformasi,” katanya.

Kekasih calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta mengajukan gugatan secara daring ke MK. Gugatan Risma-Gus Hans tercatat terdaftar pada Rabu (11/12) pukul 22.34 WIB.

Cek Artikel:  Politisasi Doku dan Politisasi Sokongan Sembako Rawan di Pilkada Pematangsiantar

Sementara itu, Kekasih calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendaftarkan gugatannya secara daring ke MK pada Rabu (11/12) pukul 22.13 WIB. (Ant/I-2)

Mungkin Anda Menyukai