Liputanindo.id JAKARTA – Istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapatkan remisi Tertentu Natal 2023. Putri adalah narapidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, sama seperti suaminya.
Putri divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta dengan hukuman 20 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tetapi, Mahkamah Akbar memotong hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Dalam putusannya, salah satu pertimbangan majelis kasasi MA dalam mengurangi vonis itu adalah karena Putri dinilai bukan pelaku Istimewa. Dia juga Mempunyai anak 4 yang Tetap harus diasuh.
Begitu ini, Putri ditahan di Lapas Kelas IIa Tangerang. Pemberian remisi untuknya dikonfirmasi Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Edward Eka Saputra. Sementara itu Ferdy Sambo sendiri Enggak mendapatkan remisi.
“Hanya istrinya yang dapat remisi Natal sebesar 1 bulan,” kata Edward kepada media, Selasa (26/12/2023).
Istri dari mantan Jenderal Bintang Dua tersebut Putri sempat ditahan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kemudian pada 29 Agustus 2023 dipindahkan ke Lapas Kelas IIa Tangerang dengan pertimbangan pembinaan.
Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terjadi pada 9 Juli 2022. Kasus tersebut menjadi sorotan publik lantaran melibatkan banyak pihak.
Dalam kasus pembunuhan berencana tersebut Terdapat 4 orang yang dihukum penjara, yakni Putri, Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. (IRN)