Liputanindo.id – Tim Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulsel Serempak unit Jatanras Polsek Rappocini menangkap pria berinisial SP (36), pembunuh tetangga sendiri, AS (38), di Jalan Beringin 1 Kecamatan Rappocini, Makassar Sulawesi Selatan.
“Dari hasil penyelidikan serta keterangan Anggota dan keluarga, pelaku berhasil diamankan di rumahnya keluarganya Jalan RSI Faisal Banta-bantaeng tanpa perlawanan selanjutnya dibawa ke posko Kepada diinterogasi,” kata Panit 3 Resmob Polda Sulsel Ipda Arkam Rasjid, Kamis (17/10/2024).
Pembunuhan itu terjadi kemarin Rabu 16 Oktober 2024, malam. Dari keterangan saksi Harliati keluarga pelaku, korban datang Serempak lima rekannya ke rumah pelaku Sembari berteriak menantang. Saksi kemudian menyuruh mereka pulang.
Korban dengan rekannya sempat menendang ember Lewat meneriaki saksi dengan kata-kata kotor. Diduga pelaku merasa tersinggung, Lewat turun dari rumah sembari membawa senjata tajam jenis pisau dapur.
“Dari keterangan saksi, terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku di depan rumahnya. Selanjutnya, pelaku mengejar korban dan terjadi penikaman,” ujar Ipda Arkam.
Usai korban ditikam dengan bersimbah darah, pelaku melarikan diri. Anggota yang Menyaksikan kejadian itu langsung membawa ke Rumah Sakit Grestelina menggunakan kendaraan roda tiga jenis Viar pada pukul 00.15 Wita, Kamis 17 Oktober 2024.
Tetapi naas, meski sudah dirawat, korban tewas. Hasil pemeriksaan terdapat luka terbuka bekas tikaman pada bagian dada dan pada perut sebelah kanan.
Menurut keterangan pelaku usai diamankan, pada malam itu dirinya sedang minum minuman keras di samping rumahnya Sembari karaoke. Selanjutnya, ditegur oleh Anggota bernama Daeng Sua, karena sangat terganggu dengan Bunyi bising Ketika berkaraoke.
Beberapa Ketika korban juga menegur pelaku bahkan menantangnya berkelahi. Merasa tersinggung, pelaku mengambil pisau dapur di meja makan keluar menemui korban.
Sempat terjadi cekcok mulut Lewat pelaku mengejarnya menggunakan pisau dapur. Korban akhirnya tersudut Lewat ditikam sebanyak tiga kali. Ia sempat pulang ke rumahnya, kemudian melarikan diri ke rumah keluarganya di Jalan Faisal.
Barang bukti yang diamankan yakni satu unit ponsel, satu bilah pisau dapur serta satu dompet berwarna coklat. Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lelet 15 tahun.