Berawal dari Mau Jadi Pemadam Kebakaran, Bocah di Palangka Raya Bakar Rumah Hampa

Liputanindo.id – Dua bocah membakar rumah Hampa di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Mereka kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam penajar selama 12 tahun.

Kasat reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan, di Palangka Raya, Jumat kemarin mengatakan, Begitu ini tersangka yang berumur 15 tahun, yang membakar rumah Hampa di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Gang Remaja, sudah mendekam di rutan Mapolres setempat.

“Berdasarkan keterangan tersangka pertama yang ditangkap Personil Polsek Pahandut, ia nekat membakar rumah Hampa, karena Mau direkrut menjadi tim relawan pemadam kebakaran. Tersangka mengaku, Demi Pandai menjadi Personil relawan dia telah memberikan laporan secara Segera dan Seksama,” kata Ronny.

Cek Artikel:  Paslon Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie Formal Daftar ke KPU Jabar

Dia melanjutkan, Demi tersangka yang kedua yang bersangkutan berinisial ABH yang Tetap di Rendah umur berhasil diamankan oleh Personil Polresta Palangka Raya dan juga sudah mendekam di rutan setempat.

Berdasarkan pengakuannya, sebelum membakar, dia membeli rokok sebanyak dua batang di sebuah warung. Kemudian tersangka langsung menuju Jalan Batu Ampar yang tembus dengan Jalan Batu Suli V.

Dalam perjalanan, tersangka Menyantap Terdapat barak Hampa dan memasukinya. Sesaat kemudian, dia menyalakan rokok dengan menggunakan korek api Rona kuning. Begitu merokok dia Menyantap Terdapat sampah plastik berserakan, kemudian dia kumpulkan dan dibakar.

“Tersangka juga membakar kursi plastik Rona hijau. Sekeliling 5 menit kemudian, api mulai membesar yang Membikin tersangka ketakutan dan melarikan diri meninggalkan Letak kebakaran,” bebernya.

Cek Artikel:  KM Umsini di Makassar Terbakar Ketika Ditumpangi Ribuan Orang

Atas perbuatannya itu, keduanya dikenakan pasal 187 Jo Pasal KUH-Pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terkait bahaya kebakaran. Bahkan apabila Terdapat Menyantap gerak gerik orang mencurigakan di komplek perumahan segera laporkan ke kantor ke polisi terdekat, Demi segera ditindak lanjuti,” demikian Ronny.

Mungkin Anda Menyukai