Berapa Sih Gaji PNS? Ini Dia Besarannya Berdasarkan Golongan

Ilustrasi. Foto: Dok Liputanindo.id

Jakarta: Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sering kali menjadi bahan Percakapan yang menarik Buat masyarakat. Hal ini karena sistem kompensasi Buat setiap pegawai pemerintah Bukan standar.

Secara Standar, struktur Pendapatan PNS dikelompokkan berdasarkan golongan. Rincian gaji seorang PNS terdiri dari gaji dasar serta berbagai tunjangan lainnya.

Berbeda dengan dunia usaha yang berorientasi pada profit, dilansir laman Sahabat Pegadaian, tujuan Penting pekerjaan di lembaga pemerintahan adalah menyediakan layanan kepada publik sesuai dengan kemampuan masing-masing PNS.

Lampau, adakah sumber tambahan Pendapatan lain yang diberikan oleh pemerintah kepada PNS? Mari kita selidiki lebih jauh.

Besaran gaji PNS, apakah Terdapat perubahan?

Buat tahun 2025, gaji PNS tetap sama seperti di tahun 2024. Ketentuan gaji tersebut berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 Mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Cek Artikel:  Menteri Bahlil Sebut Produksi Baterai Mobil Listrik Lelah 100 GWh pada 2027

Selain gaji dasar, PNS berhak mendapatkan berbagai tunjangan, fasilitas cuti, pensiun, jaminan hari Uzur, serta perlindungan dalam pengembangan kompetensi.
 


(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Gaji PNS Indonesia berdasarkan golongannya

Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji dasar PNS dibagi menjadi empat golongan Penting. Berikut adalah rincian pembagiannya:

Golongan I

 Golongan IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
 Golongan IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
 Golongan IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
 Golongan ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

 Golongan IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
 Golongan IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
 Golongan IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
 Golongan IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

 Golongan IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
 Golongan IIIB: Rp2.903.200 – Rp4.768.800
 Golongan IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
 Golongan IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Cek Artikel:  Bawa Pulang 294 T, PKB Bukti Prabowo Dipercaya Dunia

Golongan IV

 Golongan IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
 Golongan IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
 Golongan IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
 Golongan IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
 Golongan IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Selain gaji dasar, PNS mendapatkan sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan kinerja yang bervariasi tergantung pada kelas jabatan dan lembaga, tunjangan makan berdasarkan golongan (Rp35.000 – Rp41.000 per hari kerja), serta tunjangan Standar Buat PNS yang Bukan mendapatkan tunjangan jabatan (Rp175.000 – Rp190.000).

Bagaimana dengan gaji ke-13?

Gaji ke-13 adalah tambahan pendapatan yang biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru Buat membantu biaya pendidikan anak. Umumnya, gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juli hingga Agustus dan Bukan akan dikenakan potongan kontribusi atau potongan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cek Artikel:  Ramah Lingkungan, Pertamax Turbo Dukung Daya Hijau Berkelanjutan

Komponen gaji ke-13 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan Standar.

Demikian penjelasan mengenai besaran gaji PNS berdasarkan golongannya. Bagi Anda yang bekerja sebagai PNS maupun yang berencana mendaftar CPNS. (Avifa Aulya Utami Dinata)

Mungkin Anda Menyukai