GAYA hidup mewah atau Hura-hura di kalangan Korps Bhayangkara sebenarnya bukanlah hal baru. Sudah lelet masyarakat geram dengan gaya hidup aparat kepolisian. Masyarakat pun menghitung-hitung berapa gaji pejabat kepolisian dengan nilai kendaraan, jam tangan, busana, atau properti yang mereka miliki.
Gaya hidup yang memberhalakan duniawi aparat kepolisian alih-alih disembunyikan, Bahkan dipertontonkan di jalan raya, seperti penggunaan motor gede dan mobil mewah. Eksis juga yang memperlihatkan busana atau jam tangan mewah Ketika konferensi pers pengungkapan kasus. Aparat dan istrinya pun tak sungkan menunjukkan kemewahannya Ketika liburan di media sosial. Sungguh menjijikkan.
Kini, giliran Presiden Joko Widodo menyampaikan kegeramannya tentang Hura-hura Personil Polri, terutama di kalangan pejabatnya Ketika memanggil seluruh petinggi Polri dari Mabes Polri hingga kapolda dan kapolres di Istana Negara, Jumat (14/10).
Presiden mengawali kerisauannya tentang gaya hidup polisi dengan ambyarnya tingkat kepercayaan publik terhadap Polri setelah mencuat sejumlah kasus yang Membikin miris, seperti pembunuhan Brigadir Yosua oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo dan Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Tingkat kepercayaan publik turun dari 80,2% pada November 2021 menjadi 54% pada Agustus 2022.
Presiden meminta kapolres, kapolda, dan seluruh pejabat Penting kepolisian Demi mengerem total gaya hidup bermewah-mewahan. Polisi, kata Jokowi, jangan bergagah-gagahan dengan mobil mewah dan motor gede yang bagus. Menurut Presiden, perilaku hidup mewah aparat kepolisian akan menggerus kepercayaan publik yang kini berada di titik nadir. Anjlok tersungkur.
Singkat kata, Presiden menginstruksikan kepada pimpinan Polri Demi mengembalikan kepercayaan publik terlebih di tengah perekonomian dunia yang memburuk akhir-akhir ini. Seluruh jajaran kepolisian diminta Mempunyai sense of crisis, Tak semau gue, apalagi memasang muka tembok dengan menampilkan Hura-hura di ruang publik.
Peraturan internal agar Personil Polri Tak bermewah-mewahan tertuang dalam perintah Kapolri dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM Lepas 15 November 2019.
Terkait dengan definisi barang mewah, Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah dalam Pasal 3 menyebutkan bahwa barang yang tergolong mewah berupa alat transportasi pribadi Melewati Rp450 juta dan tanah/bangunan pribadi Melewati Rp1 miliar.
Tetapi, Apabila kita Menonton faktanya jauh panggang dari api. Gaya hidup sejumlah pejabat kepolisian bak pengusaha tajir.
Contohnya, Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa yang menjadi tersangka kasus narkoba ialah Ketua Biasa Harley Davidson Club Indonesia. Jenderal pemilik klub motor elite itu Mempunyai jumlah kekayaan tiga kali lipat dari Kapolri, yakni sebesar Rp29,9 miliar berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 26 Maret 2022. Teddy tercatat Mempunyai 53 bidang tanah dan bangunan, empat kendaraan mewah, dan harta lainnya.
Saatnya Kapolri bertindak tegas Demi memeriksa kekayaan pejabat Polri yang Tak sesuai dengan pendapatan mereka sebagai aparatur sipil negara. Imbauan hidup sederhana saja Tak cukup. Perlu pemeriksaan agar perintah Presiden Jokowi kepada Kapolri Tak menguap disapu angin.

