Benarkah Terdapat Tentara yang Bekingi yang Bekingi Bisnis Ivan Sugianto?

Liputanindo.id – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto menyebut tak Terdapat perwira menengah TNI yang berbubungan bisnis apalagi menjadi beking Ivan Sugianto, pria yang menyuruh anak SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, Jawa Timur, bersujud dan menggonggong.

Adapun perwira menengah TNI yang berfoto Serempak Ivan Sugianto, merupakan Kawan Normal, dan momen itu diambil pada 18 September 2024, Sekeliling sebulan lebih sebelum insiden perundungan terjadi pada 21 Oktober.

“Kami telah menelusuri itu, kejadian viral Ivan Sugianto Enggak berkaitan dengan perwira menengah TNI yang Terdapat dalam foto dalam kendaraan,” kata Kapuspen Begitu dihubungi di Jakarta, Sabtu (16/11/2024).

Dalam foto itu, yang beredar luas di media sosial Sekeliling Senin (11/11) itu, seorang perwira menengah TNI berpangkat kolonel berfoto Serempak Ivan Sugianto. Dalam foto itu, dia mengenakan Pakaian dinas TNI.

Cek Artikel:  Dikabarkan Maju di Pilgub Jabar, Jubir Anies Baswedan: Lagi Dipertimbangkan

Ivan Sugianto merupakan tersangka kasus perundungan terhadap seorang murid SMA di Surabaya. Ivan, yang dikenal sebagai pengusaha dan bos hiburan malam di Surabaya, memaksa korban Kepada bersujud dan menggonggong seperti anjing. Aksi Ivan merundung murid SMA itu terekam dan hasil rekamannya viral di media sosial.

Rekaman video itu pun memancing kemarahan publik, yang kemudian menuntut kepolisian bergerak mengusut kasus perundungan tersebut. Ivan sempat mengeluarkan pernyataan Ampun yang dia tujukan kepada korban, keluarga korban, sekolah, dan masyarakat Indonesia.

Terlepas dari pernyataan Ampun itu, Polrestabes Surabaya pada Kamis (14/11) menangkap Ivan di Bandara Juanda setelah dia terbang dari Jakarta Kepada pulang ke Surabaya. Polrestabes Surabaya Begitu itu telah memeriksa 11 saksi dan gelar perkara, yang keduanya menjadi dasar keyakinan penyidik menetapkan Ivan sebagai tersangka.

Cek Artikel:  NasDem Malu Bicara Soal Kursi Menteri Usai Gabung Koalisi Pemerintahan Prabowo

Ivan kemudian diperiksa selama kurang lebih tiga jam oleh penyidik, kemudian dia pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya. Tersangka perundungan anak itu terancam dijerat pasal berlapis yang hukumannya dapat mencapai 3 tahun penjara.

Mungkin Anda Menyukai