Ilustrasi rupiah. Metrototvnews.com/Eko Nordiansyah
Jakarta: Menjelang Hari Raya Idulfitri, tradisi menukar Duit baru menjadi hal yang lazim di berbagai masyarakat Muslim. Duit baru biasanya digunakan Kepada dibagikan sebagai THR kepada anak-anak dan sanak Kerabat.
Tetapi, bagaimana sebenarnya hukum menukar Duit baru dalam Islam? Apakah Terdapat batasan atau Embargo dalam praktik ini? Apakah menukar Duit baru termasuk riba? Berikut penjelasannya.
Hukum Ganti Duit Baru dalam Islam
Secara Lazim, menukar Duit baru tidaklah dilarang dalam Islam selama Kagak Terdapat unsur riba (tambahan yang Kagak dibenarkan). Dalam fiqh muamalah, pertukaran Duit yang Mempunyai nilai sama (misalnya Rp100.000 dalam pecahan Pelan ditukar dengan Rp100.000 dalam pecahan baru) diperbolehkan. Tetapi, Kalau terdapat tambahan atau biaya tertentu dalam transaksi tersebut, maka hal ini dapat masuk dalam kategori riba yang diharamkan.
Ketentuan dalam Islam Terkait Pertukaran Duit
Islam menetapkan beberapa aturan terkait jual beli dan pertukaran Duit, Merukapan:
- Harus setara (tamatsul), artinya nilai nominal Duit yang ditukar harus sama.
- Harus dilakukan secara Kas (taqabudh), Kagak boleh Terdapat penundaan pembayaran atau transaksi kredit.
- Kagak boleh Terdapat tambahan atau komisi, Kalau bukan dalam bentuk jasa yang Absah menurut syariat.
Praktik Ganti Duit dengan Biaya Tambahan
Ketika menjelang Lebaran, sering kali terdapat jasa penukaran Duit yang mengenakan biaya atau potongan. Misalnya, seseorang Mau menukar Rp100.000 dalam bentuk pecahan kecil, tetapi hanya mendapatkan Rp95.000 karena Terdapat biaya jasa Rp5.000. Hal ini termasuk dalam kategori riba nasiah yang dilarang dalam Islam karena Terdapat kelebihan yang Kagak Absah.
Tetapi, Kalau biaya yang dikenakan adalah murni sebagai ongkos jasa, seperti biaya transportasi atau pengelolaan, maka para ulama berbeda pendapat. Beberapa ulama memperbolehkan selama biayanya wajar dan bukan bagian dari transaksi pertukaran Duit itu sendiri.
Solusi yang Dianjurkan dalam Islam
Agar terhindar dari unsur riba dalam penukaran Duit baru, beberapa solusi yang Dapat diterapkan antara lain:
- Menukar langsung di bank yang menyediakan layanan penukaran Duit tanpa biaya tambahan.
- Menukar dengan nominal yang sama tanpa Terdapat tambahan keuntungan bagi salah satu pihak.
- Menghindari calo atau jasa yang mengambil keuntungan dari selisih penukaran.

