Liputanindo.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR mendadak menggelar rapat pleno pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Spesifik Jakarta (DKJ). Diketahui, UU DKJ belum genap satu tahun disahkan oleh DPR.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan, rapat ini merupakan tindak lanjut hasil rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 11 November 2024.
“Menugaskan Badan Legislasi Kepada melakukan penyusunan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Spesifik Jakarta,” kata Bob dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Dia mengatakan, pimpinan Baleg telah menugaskan tim Spesialis Kepada merumuskan revisi UU DKJ yang akan dibahas pada hari ini.
Sebagai informasi, UU DKJ disahkan oleh DPR pada 25 April 2024. Tetapi, hingga Demi ini presiden belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Terpisah, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia membenarkan bahwa UU DKJ memang sudah disahkan. Tetapi menurut pengakuannya, Terdapat aspirasi terkait penamaan Jakarta yang cukup Kacau.
“Di lapangan Rupanya Terdapat yang menyampaikan aspirasi ke kami, ke DPR ya, bahwa penamaan daerah pemilihan dulu, waktu Pileg kan Lagi Mengenakan Daerah Spesifik Jakarta,” kata Doli.
Penamaan Jakarta menjadi Kacau lantaran terbitnya UU IKN. Berdasarkan aturan yang berlaku, terbitnya UU IKN mengugurkan status Jakarta sebagai ibu kota negara. Tetapi, status itu belum kuat lantaran presiden belum meneken Keppres.
Oleh karena itu, Baleg DPR merevisi UU DKJ Kepada menghindari kebingungan terkait penamaan Jakarta. Salah satunya penyebutan gubernur dan wakil gubernur nantinya.
Oleh karena itu, kata Doli, Baleg DPR akan menyisipkan pasal tambahan Kepada menghindari kebingungan tersebut.
“Nah, kita mau tegaskan di dalam Terdapat penambahan pasal, di dalam ketentuan penutup itu di pasal 70 kita uraikan,” ucapnya.
“Jadi Terdapat (pasal) 70a, 70b, 70c, 70d, bahwa kalau nanti gubernur dan wakil gubernur terpilih yang sekarang disebut sebagai Daerah Spesifik Ibu Kota Jakarta akan disebut sebagai gubernur dan wakil gubernur Daerah Spesifik Jakarta,” imbuhnya.
Hal itu juga akan berpengaruh pada penulisan nama di jajaran DPR, DPRD, DPD, maupun gubernur terpilih di Pilkada 2024.
“Sekarang kita rapihin Sekalian yang berkaitan dengan istilah ibu kota, karena UU sekarang DKJ, maka Sekalian posisi jabatan gubernur, DPRD, DPR RI, DPD RI yang selama ini Mengenakan DKI itu kita rapihin dengan (revisi) UU ini,” pungkasnya.