Belum Ditahan, Kades Kohod Dicegah ke Luar Negeri

Belum Ditahan, Kades Kohod Dicegah ke Luar Negeri
Direktur Tindak Pidana Standar (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.(Metrotvnews/Siti Yona)

POLISI melakukan pencegahan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dan tiga tersangka lainnya pada kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut Tangerang, Banten. Pencegahan dilakukan agar Bukan melarikan diri ke luar negeri.

“Kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan Imigrasi Kepada segera melaksanakan pencegahan kepada para tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Standar Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).

Selain Kades Kohod, polisi menetapkan Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE sebagai tersangka.  “Kan baru saja penetapan tersangka, tentu saja tadi kita sudah sampaikan segera melengkapi mindik (administrasi penyidikan),” ujar Djuhandani.

Cek Artikel:  Catat Ini 9 Kantong Parkir Masjid Istiqlal Buat Jemaah Salat Id Besok

Djuhandani menyebut setelah melengkapi administrasi penyidikan, penyidik akan memanggil para tersangka. Penahanan kemungkinan dilakukan seusai keempatnya diperiksa sebagai tersangka.

“Kemudian setelah melengkapi mindik kita akan memanggil kepada tersangka, itu kan by process ya (penahanan),” pungkas Djuhandani.

Kades dan Sekdes Kohod Berbarengan-sama Membikin dan menggunakan surat Imitasi berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan Bukan sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernytaan kesaksian. Kemudian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari Anggota desa kohod dan Berkas lain.

“Yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 Tiba dengan November 2024,” kata Djuhandani.

Cek Artikel:  Kakek Pelaku Rudapaksa Cucunya Terancam Hukuman 15 Pahamn Penjara

Para tersangka diduga melanggar tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau penempatan keterangan Imitasi ke dalam akta autentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan. Sebagaimana Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP. (P-4)

Mungkin Anda Menyukai