Belasan Tahun Tak Terdapat AJB, Ratusan Pemilik Apartemen Tuntut AKR Land Development Penuhi Kewajiban

Belasan Tahun tidak Ada AJB, Ratusan Pemilik Apartemen Tuntut AKR Land Development Penuhi Kewajiban
Ilustrasi.(dok.istimewa)

RATUSAN Anggota pemilik unit apartemen Galery West Residence dan AKR Office Tower Jakarta meminta Pemerintah dan pihak berwenang turun tangan memfasilitasi persoalan hak dasar Akta Jual Beli (AJB) dari pengembang PT AKR Land Development. Permintaan tersebut diajukan melalui aksi protes di Jakarta, Jumat (23/5), setelah bertahun-tahun Pengembang Tak memberikan hak-hak dasar itu.

“Ini demi kepastian hukum dan perlindungan hak-hak konsumen,” kata kuasa hukum Anggota, Putri Sekar Langit dalam keterangan tertulis.

Sudah Lunas?

Putri menuturkan para pemilik unit telah melunasi pembayaran sejak Pelan, bahkan Terdapat yang telah mencapai belasan tahun.

Tetapi hingga kini, disebutkan bahwa AJB unit apartemen, sebagai bukti kepemilikan yang Absah, belum juga diterbitkan oleh Pengembang.

Cek Artikel:  Kali Ciliwung Meluap, Empat RT di Kampung Melayu Kebanjiran Siang Ini

Kepastian Hukum?

Ketiadaan AJB tersebut, menurutnya, menempatkan status kepemilikan para kliennya dalam ketidakpastian hukum yang sangat merugikan.

“Ini bukan hanya soal Arsip, tetapi kepastian hukum dan perlindungan investasi para pemilik unit,” ucap dia menegaskan.

Bayar Pajak?

Dia menambahkan, masalah itu pun diperkeruh dengan rutinnya tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari PT AKR Land Development tanpa dasar pertelaan atau daftar keterangan yang Jernih. Alhasil hingga Ketika ini, sambung Putri, para pemilik dibebankan PBB tanpa adanya Nilai Komparasi Proporsional yang Absah.

“Berarti Tak Terdapat acuan yang Jernih Buat membagi beban PBB antar-unit, sehingga merugikan klien kami sebagai wajib pajak,” ungkap Putri.

Cek Artikel:  Polda Metro Lagi Buru Pengeroyok Sopir Taksi yang Tak Terima Disalip di Jalan Tol

Tak Digubris?

Sebelumnya, para pemilik telah berkali-kali melayangkan surat Formal kepada Pengembang guna meminta Penerangan maupun penyelesaian atas persoalan AJB tersebut.

Kendati demikian, dikatakan bahwa Pengembang Tak pernah memberikan jawaban yang Jernih maupun komitmen Konkret. Putri berpendapat Tak adanya jawaban yang Jernih tersebut menunjukkan pengabaian, Tak hanya terhadap kewajiban hukum tetapi juga tanggung jawab moral sebagai pengembang.

“Hal ini yang Membangun Anggota kecewa dan meragukan profesionalisme Pengembang,” tutur dia. (Ant/P-3)

Mungkin Anda Menyukai