Belajar dari Kejinya Tingkah Kapolres Ngada, Ini Beda Child Grooming dengan Pedofilia

Liputanindo.id – Psikolog klinis lulusan Universitas Indonesia, Kasandra A. Putranto menyebut child grooming dan pedofilia merupakan dua hal yang berbeda, Tetapi harus tetap diwaspadai.

“Maraknya kasus pelecehan dan Pemanfaatan terhadap anak, merujuk pada kasus yang sudah terbukti dapat terjadi di mana pun, Berkualitas di rumah, sekolah, tempat kerja maupun tempat ibadah, menunjukkan perlunya perhatian serius dari masyarakat dan pemerintah,” kata Kasandra, dikutip Sabtu (15/3/2025).

Kasandra mengatakan child grooming adalah proses yang dilakukan seorang pelaku, biasanya orang dewasa, dalam membangun Rekanan emosional dengan seorang anak dengan tujuan Buat mengeksploitasi anak tersebut secara seksual.

Prosesnya sering kali melibatkan manipulasi, penipuan, dan penguasaan, di mana pelaku berusaha mendapatkan kepercayaan anak dan atau orang Sepuh mereka sebelum melakukan tindakan pelecehan. Para pelaku dapat melakukanya secara langsung atau melalui media sosial dan platform online. Tujuan pelaku melakukan child grooming karena Mau mengeksploitasi anak-anak.

Cek Artikel:  Mulai 18 Juli 2024, Gambar hidup Horor Pusaka Siap Tayang di Bioskop

Sedangkan pedofilia adalah ketertarikan seksual yang berkelanjutan terhadap anak-anak yang belum mencapai usia pubertas.

Pedofilia merupakan kondisi psikologis yang dapat menjadi Elemen pendorong di balik tindakan pelecehan seksual Tamat kekerasan seksual, Tetapi Enggak Sekalian pelaku pelecehan dan kekerasan seksual anak adalah pedofil.

“Beberapa pelaku mungkin Enggak Mempunyai ketertarikan seksual yang berkelanjutan terhadap anak-anak, tetapi melakukan pelecehan atau kekerasan seksual karena Dalih lain, seperti kekuasaan atau kontrol,” ucap Kasandra.

Kasandra mengatakan setiap kasus yang melibatkan child grooming maupun pedofilia perlu didasarkan pada segala dugaan yang telah dibuktikan terlebih dahulu melalui jalur hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan segala bukti-bukti terkait dan Enggak sekadar berdasarkan opini sepihak.

Cek Artikel:  Ahli Ingatkan Makan dan Minum yang Pas Selama Berbuka Puasa dan Sahur

Di sisi lain, amat Krusial Buat meningkatkan kesadaran, pendidikan, dan perlindungan hukum Buat mencegah tindakan yang merugikan anak-anak.

Kasandra menilai dengan maraknya kasus pelecehan seksual pada anak seperti yang dilakukan oleh Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma pemerintah perlu mengambil berbagai langkah Buat meningkatkan keselamatan anak dari pelaku child grooming dan pedofilia.

Beberapa upaya tersebut meliputi penguatan regulasi hukum dengan Denda yang lebih tegas bagi pelaku, serta peningkatan edukasi dan kesadaran masyarakat tentang bahaya child grooming melalui program-program sosialisasi.

Kasandra menyarankan pemerintah Buat memperketat penegakan regulasi hukum yang menggunakan Denda yang lebih keras bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, serta memperkuat undang-undang yang melindungi anak dari kekerasan dan Pemanfaatan.

Cek Artikel:  Donna Agnesia dan Darius Sinathrya Ungkap Langkah Cegah Anak Boros Belanja

Pemerintah juga diminta Buat meluncurkan program sosialisasi Buat meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang bahaya child grooming. Contohnya seperti mengadakan seminar dan workshop Buat orang Sepuh dan anak mengenai Metode melindungi diri.

“Tak lupa pemerintah perlu bekerja sama dengan organisasi non-pemerintah Buat menciptakan program perlindungan anak dan menggandeng sektor swasta dalam kampanye kesadaran dan perlindungan anak,” ujarnya.

Sebagai bentuk perlindungan hukum bagi korban, pemerintah lebih Berkualitas menyediakan layanan hukum Buat anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual dan memastikan akses ke keadilan bagi anak-anak dan keluarga mereka.

Selain itu diperlukan layanan rehabilitasi yang memberikan dukungan psikologis dan rehabilitasi bagi anak-anak yang mengalami trauma dan juga mengembangkan program pemulihan yang berfokus pada kebutuhan emosional dan psikologis anak.

Mungkin Anda Menyukai