Belajar dari Kasus Farida Nurhan, Kenali Istilah Doxing dan Ancaman Hukumannya  

Liputanindo.id JAKARTA – Istilah Doxing belakangan ramai dibicarakan orang setelah viralnya video seorang food vlogger Farida Nurhan yang berseteru dengan sesama reviewer makanan dengan akun Codeblu. Belum Pelan konten Omay, panggilan akrab Farida, viral, kini muncul Tengah kasus doxing di media sosial gara-gara perkara salah transfer sejumlah Rp680.000.

Perkara ini diawali dengan seorang Perempuan yang salah transfer ke akun Gopay yang dimiliki oleh seorang ibu-ibu. Kemudian Perempuan ini mengontak ibu tersebut Bagus-Bagus dengan maksud meminta transfer balik uangnya. Tetapi respon yang ia dapat Rupanya Bukan menyenangkan. Si Ibu malah ngeblock akun dirinya dan mengucapkan kata-kata kasar kepadanya.

Baca Juga:
Curhat Inul Soal Aturan Pajak Hiburan 40%: Coba Warasnya Dimana?

Cek Artikel:  Hotman Paris Siap Pasang Badan untuk Cut Intan Nabila

Si ibu mengaku Bukan pernah menginstall Gopay sehingga mengira Perempuan itu mencoba menipunya. Karena terlanjur kesal, Perempuan itu akhirnya melakukan doxing dengan menyebar foto, WA, dan nama kantor si Ibu. Bukan diketahui apakah kasus ini berujung ke meja hijau atau Bukan.

Lampau apa sebenarnya Maksud istilah Doxing?

Dilansir dari berbagai sumber, Doxing adalah perbuatan membuka data diri seseorang dan membagikannya di ruang publik tanpa persetujuan. Dalam kasus Farida Nurhan, pelaku melakukan deanominasi, yakni doxing yang dilakukan dengan Metode memberikan informasi yang mengungkapkan identitas seseorang yang sebelumnya anonym atau hanya dikenal dengan nama samaran.

Lampau Kalau seseorang melakukan doxing, apakah Bisa dibawa ke ranah hukum? Secara hukum Rupanya penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Cek Artikel:  Setelah MxPx, Rockaroma Guest Star Undang Siapa Tengah Mengertin Ini? Berapa Harga Tiketnya?

Kalau dilanggar, maka ancaman hukumnya Bisa dipenjara maksimal empat tahun dan atau dendan maksimal Rp4 miliar lho. Ancaman pidana ini tertuang dalam pasal 67 ayat (2) UU PDP yang menerangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar.

Jadi Lagi berani melakukan doxing? Pikir dua kali ya sebelum Membikin konten di media sosial, agar Bukan berujung dengan hukuman pidana. (FAR)

 

Baca Juga:
Pascadebat Capres, Prabowo Jadi Raja Medsos

 

Mungkin Anda Menyukai