Bejat, Oknum Wakepsek SMAN di Jeneponto Cabuli Muridnya

Liputanindo.id JENEPONTO – Seorang gadis berusia 17 tahun berinisial AL, menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Oknum Wakil Kepala Sekolah SMAN 15 Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Dari informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan dilakukan oknum Wakepsek tersebut terjadi di SMAN 5 Jeneponto pada Sabtu (16/12/2023) Lewat. 

Baca Juga:
Pria di Makassar Diduga Cabuli Tiga Gadis Berusia 13 Tahun

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwat membenarkan ihwal dugaan pencabulan yang dilakukan oknum Wakepsek tersebut.

Di mana, oknum Wakepsek tersebut melakukan dugaan pencabulan tersebut sebanyak tiga kali. 

“Awalnya cium-cium Normal. Tetapi tiba-tiba Kawan korban masuk ke ruangan sehingga aksi pelaku terhenti,” ungkapnya, Selasa (18/12/2023). 

Cek Artikel:  KPK Formal Biasakan Penyidikan Perkara Korupsi di Setjen DPR RI

Tetapi sesaat setelah Kawan korban meninggalkan ruangan tersebut, oknum Wakepsek tersebut Lewat melanjutkan aksi bejatnya. 

“Pelaku mulai meraba-raba tubuh yang lainnya hinga fase ketiga itu juga sudah memeluk dan memulai proses-proses yang lainnya,” sambungnya. 

Setelah berhasil meluapkan hasratnya, terduga pelaku mengancam korban agar kejadian ini tak dilaporkan kepada orang lain.

Tetapi karena tak tahan, korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminnya kepada orang tuanya. 

Hingga akhirnya orangtua korban melaporkan kejadian terssbut ke Mapolres Jeneponto. Demi ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Jeneponto Buat proses hukum lebih lanjut. 

“Kita terapkan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya. (KEK)

 

Cek Artikel:  Ini Penjelasan KPK Soal Pemeriksaan Ahok Terkait Awal Kontrak Pengadaan LNG

Baca Juga:
Cabuli Siswi Magang dan Merekamnya, Polisi Ciduk Dua Pelaku

 

Mungkin Anda Menyukai