Liputanindo.id – Seorang Instruktur futsal, JB (30) ditangkap karena mencabuli tiga anak didiknya yang Lagi remaja, yakni S (12), I (12), dan D (14) di kawasan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
“Jadi intinya Eksis tiga korban. Korban inisial S, I, sama D. Mereka bertiga Personil klub bola dari tim futsal di sana, klub bola cewek,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Ngurah menjelaskan satu di antara korban merupakan anak “bermasalah”. JB pun mengancam akan mengeluarkan anak ini dari klub futsal Apabila tak menuruti keinginannya. Korban Lewat dicabuli dan pelaku merekam aksi bejatnya itu.
“Akhirnya dia disetubuhi, akhirnya melakukan yang kedua kalinya. Dia bilang ‘kalau Engkau nggak mau saya ancam sebar videonya’, jadi diancam-ancam lah,” ucapnya.
Sementara Demi korban kedua diketahui Mempunyai Interaksi dengan JB. Instruktur futsal ini Lewat melakukan hal serupa dengan mencabuli dan merekam aktivitas seksual itu.
“Eksis Kembali korban yang ketiga ‘ini Engkau tolong bantu Abang dong taruh baju di atas di ruangan abang’, Tamat di ruangan situ langsung dilecehkan dan dia buat video juga direkam,” tambahnya.
Satu di antara korban Lewat melaporkan kejadian yang menimpanya ke ibunya usai diputuskan oleh JB. Dia bercerita Apabila dicabuli dan diancam akan disebar video mesumnya.
Kasus ini Lewat dilaporkan ke polisi. Tak Pelan setelah itu, JB ditangkap. Instruktur futsal ini pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dia dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling Pelan 15 tahun.