Bejat! Guru SD di Lampung Cabuli Muridnya dalam Mobil, Tak Jadi Ditahan usai Kasih Jaminan Rp50 Juta

Liputanindo.id – Seorang guru sekolah dasar (SD) di Bandar Lampung bernama Fadlurahman Zikri (27) dilaporkan mencabuli muridnya berkali-kali. Tetapi, penahanan pelaku ditangguhkan polisi setelah ia memberi jaminan Rp50 juta dan Sertifikat Hak Punya (SHM) atas nama Abang kandungnya.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku telah mencabulinya sebanyak tiga kali dalam mobil Punya pelaku pas jam sekolah. Modusnya dengan mengajak korban berkeliling Kepada membeli peralatan sekolah.

“Pelaku ini Mempunyai sikap tegas kepada siswa lain, tapi kepada korban dia lembut, kami berkesimpulan dia Terdapat hati kepada korban,” ungkap Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol M Hendrik Apriliyanto, Kamis (31/10/2024), dikutip dariĀ Tribata News.

Penahanan tersangka merujuk Pasal 21 KUHAP, yang menetapkan penahanan dapat dilakukan Apabila ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

Cek Artikel:  Tiga Tersangka Korupsi Smart City Dilantik Jadi Personil DPRD Kota Bandung

Tetapi, pasal ini punya pengecualian, Yakni tersangka Bisa ditahan meskipun ancaman hukumannya di Dasar 5 tahun, khususnya dalam kasus penganiayaan atau pengancaman sesuai Pasal 335 KUHP.

Begitu ini, penahanan pelaku ditangguhkan dan ia hanya diwajibkan melapor setiap Senin dan Kamis. Polisi beralasan pelaku kooperatif dan Enggak menunjukkan tanda-tanda akan kabur atau menghilangkan barang bukti.

“Penangguhan penahanan ini dilakukan berdasarkan jaminan dari pihak keluarga tersangka, termasuk Doku jaminan Rp50 juta serta SHM atas nama Shelin, Abang kandung tersangka, yang akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

“Seluruh barang bukti (BB) telah diamankan, sehingga Enggak Terdapat kekhawatiran barang bukti akan hilang,” tambahnya.

Cek Artikel:  Pendapatan Pemprov Sulsel hingga Triwulan II 2024 Lelah Rp4,7 Triliun

Tetapi, polisi menegaskan proses hukum terhadap FZ tetap berjalan. Proses hukum terhadap FZ akan berlanjut dengan pemantauan lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Lumrah (JPU).

Mungkin Anda Menyukai