Begini Teknis Pengaturan Pajak UMKM

Liputanindo.id JAKARTA –  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (kemenkeu) menjelaskan teknik pengaturan pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Pahamn 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Rekanan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan PMK tersebut mengatur tentang dua hal utama, yaitu teknis pengaturan PPh final wajib pajak peredaran bruto (omzet) tertentu dan relaksasi batas waktu pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Sebagaimana telah ditetapkan dalam aturan sebelumnya, wajib pajak UMKM dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen atau dapat memilih tarif umum berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU PPh,” katanya di Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Kepada wajib pajak dengan omzet sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun, perlu melakukan pelunasan PPh final terutang sebesar 0,5 persen dari omzet usaha. Pelunasan PPh Final terutang dapat disetor sendiri oleh wajib pajak atau melalui mekanisme pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain.

Cek Artikel:  Jelang Puasa, Pemerintah Niscayakan Stok Beras di Pasar Induk Cipinang Kondusif

Dalam hal wajib pajak bertransaksi dengan pemotong/pemungut PPh maka harus menunjukkan surat keterangan agar dipotong PPh final sebesar 0,5 persen.

Sementara bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp500 juta setahun, bisa terbebas dari pemotongan pajak dengan menyerahkan surat pernyataan.

Sementara bagi wajib pajak yang memilih untuk dikenai tarif umum Pasal 17 ayat (1) UU PPh, wajib pajak terlebih dahulu harus menyampaikan pemberitahuan kepada DJP paling lambat akhir tahun pajak dan baru dikenai pajak penghasilan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU PPh pada tahun pajak berikutnya.

Eksispun bagi wajib pajak yang baru terdaftar dapat memilih dikenai tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh sejak tahun pajak terdaftar dengan menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri.

Cek Artikel:  Komisioner Tegaskan Tapera Bukan Iuran, Tapi Tabungan Pengentasan Backlog Perumahan

“Dalam kesempatan ini kami mengingatkan kewajiban pelaporan SPT Pahamnan untuk seluruh wajib pajak UMKM termasuk UMKM yang omset setahunnya kurang dari Rp500 juta untuk tetap menyampaikan SPT Pahamnan, yang mungkin selama ini kewajiban tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik,” ujar Dwi.

Selain itu, penerbitan PMK Nomor 164 Pahamn 2023 juga mengatur relaksasi batas waktu pengukuhan sebagai PKP untuk wajib pajak UMKM yang omzetnya sudah melebihi Rp4,8 miliar. Relaksasi diberikan terkait batas waktu untuk mengajukan pengukuhan sebagai PKP.

“Dalam aturan sebelumnya, wajib pajak harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya. Dengan aturan ini, kami berikan relaksasi menjadi paling lambat akhir tahun buku yang bersangkutan,” kata Dwi.

Cek Artikel:  Kendalikan Harga Pangan di Ramadan, BI dan Pemprov Jatim Perkuat Pasokan dan Kelancaran Distribusi

PMK 168/2023 tentang Tata Metode Pengenaan Pajak Pendapatan atas Pendapatan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Mempunyai Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak telah diundangkan pada 29 Desember 2023 dan mulai berlaku pada tanggal tersebut. (HAP)

Mungkin Anda Menyukai