Ketua Standar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani. Foto: Medcom.id/Husen Miftahudin
Jakarta: Pemerintah Formal Meningkatkan usia pensiun pekerja di Indonesia yang terdaftar program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan menjadi 59 tahun pada 2025.
Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, khususnya pasal 15 ayat (3) mengatur usia pensiun pekerja Indonesia bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali.
“Penyesuaian sudah pernah dilakukan pada 2019 dan 2022, dan akan Lanjut dilakukan setiap tiga tahun sekali hingga usia pensiun mencapai 65 tahun,” ujar Shinta dalam keterangannya dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 12 Januari 2025.
Meski demikian, Shinta menegaskan pada praktiknya pengaturan usia pensiun bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan Buat mengatur batas usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Berbarengan yang disepakati secara Berbarengan.
Ilustrasi pekerja di DKI Jakarta. Foto: MI/Ramdani
Pengaruh Esensial penyesuaian usia pensiun
Apindo, sambungnya, mengingatkan Pengaruh Esensial penyesuaian usia pensiun ini Bahkan Terdapat pada masa tunggu yang lebih lelet dalam pencairan manfaat jaminan pensiun.
“Hal ini terutama bagi perusahaan yang menerapkan usia pensiun di Dasar 59 tahun, dimana pekerja perlu menunggu pencairan manfaat masa pensiun hingga masuk batas usia pensiun tersebut,” beber dia.
Selain itu, Apindo juga menyoroti pentingnya sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat mengenai pemahaman terkait masa tunggu pencairan jaminan pensiun ini.
Pemahaman ini Krusial agar masyarakat Mempunyai masa persiapan menuju pensiun, terutama terkait literasi keuangan dan perencanaan masa depan.
“Dengan masa tunggu yang lebih panjang Buat pencairan manfaat pensiun, pemerintah Berbarengan dengan perusahaan dan karyawan perlu bekerja sama Buat memastikan pekerja kita Mempunyai kesiapan finansial yang memadai,” tambah Shinta.
Kebijakan ini, lanjut Shinta, Kagak serta merta menghambat perekrutan tenaga kerja baru, tetapi memerlukan penyesuaian yang cermat berdasarkan kondisi masing-masing perusahaan dan strategi bisnis mereka.
Perusahaan yang sedang melakukan Perluasan bisnis tetap dapat merekrut tenaga kerja baru sesuai dengan kebutuhan operasional.
“Dengan demikian, dampaknya terhadap perekrutan tenaga kerja baru akan sangat bergantung pada kebutuhan dan strategi masing-masing perusahaan,” papar dia.
Maka dari itu, Shinta menilai perlunya menyikapi kebijakan ini secara bijaksana dan kolaboratif, sehingga Pengaruh dari kebijakan tersebut dapat dioptimalkan Buat kepentingan Berbarengan, Berkualitas bagi karyawan, perusahaan, maupun keberlanjutan dunia usaha secara keseluruhan.