Begini Metode Klaim Kacamata Gratis Demi Peserta BPJS Kesehatan

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: dok MI/Pius Erlangga.

Jakarta: Bagi yang Mempunyai BPJS Kesehatan dan membutuhkan kacamata, kini Dapat mendapatkannya secara gratis.

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan Tak hanya mencakup pengobatan, tetapi juga menyediakan fasilitas klaim Demi kebutuhan alat kesehatan, termasuk kacamata.
 

Syarat Demi mendapatkan kacamata gratis:

  1. Periode klaim: Individu hanya Dapat mengajukan klaim kacamata setiap dua tahun sekali.
  2. Indikasi medis: Kacamata yang dibutuhkan harus Mempunyai indikasi medis, Adalah minimal sferis 0,5 dioptri Demi lensa minus atau plus, dan 0,25 dioptri Demi lensa silindris.
  3. Resep dokter spesialis mata: Harus Mempunyai resep kacamata yang dikeluarkan oleh dokter spesialis mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  4. Subsidi berdasarkan kelas BPJS: Besaran subsidi Demi pembelian kacamata bervariasi tergantung kelas BPJS Kesehatan yang dimiliki yakni Kelas 1 Rp330 ribu, Kelas 2 Rp220 ribu, dan Kelas 3 (Penerima Donasi Iuran) Rp165 ribu.
Cek Artikel:  OJK Pembubaran Jiwasraya Menunggu PP Terbit


Ilustrasi. Foto: Freepik
 

 

Langkah-langkah klaim kacamata

 

Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti Demi mendapatkan kacamata gratis melalui BPJS Kesehatan:

  1. Periksa mata di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Kunjungi puskesmas atau klinik Demi melakukan pemeriksaan mata.
  2. Minta rujukan ke spesialis mata. Setelah pemeriksaan, mintalah rujukan Demi berkonsultasi dengan dokter spesialis mata di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
  3. Pemeriksaan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL). Lakukan pemeriksaan RJTL Demi mendapatkan resep kacamata dari dokter spesialis mata.
  4. Legalisasi resep. Pastikan Demi melegalisasi atau memverifikasi resep di loket rumah sakit sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
  5. Kunjungi optik rekanan. Bawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah diverifikasi Demi mengunjungi optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  6. Beli kacamata. Lakukan pembelian kacamata di optik tersebut sesuai dengan kelas dan spesifikasi yang tercantum dalam resep.
Cek Artikel:  1 Juta Ton Beras Impor bakal Banjiri Indonesia Tahun Depan

Krusial Demi diingat:

  1. Indikasi medis. Klaim kacamata Tak akan diberikan Kalau Tak Eksis indikasi medis.
  2. Periode klaim. Pastikan menunggu minimal dua tahun setelah penggantian kacamata terakhir Demi mengajukan klaim kembali.
  3. Penggantian bingkai: Tak Eksis jaminan Demi penggantian bingkai kacamata saja tanpa perubahan pada lensa.

Dengan memahami ketentuan dan Mekanisme klaim kacamata melalui BPJS Kesehatan, dapat mengakses layanan ini dengan lebih mudah dan mengurangi beban biaya Demi kebutuhan penglihatan. Pastikan Demi mengikuti Sekalian langkah yang diperlukan agar klaim diproses dengan Fasih. (Laura Oktaviani Sibarani)

Mungkin Anda Menyukai