Ilustrasi. Foto: Medcom.
Jakarta: Kecelakaan di jalan tol merupakan kejadian yang Kagak diinginkan dan seringkali menimbulkan kerugian materiil dan fisik.
Tetapi, pengguna jalan tol Kagak perlu khawatir karena terlindungi oleh asuransi Jasa Raharja, sebuah program asuransi sosial yang memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat.
Asuransi Jasa Raharja diberikan kepada korban kecelakaan di darat, laut, dan udara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Anggaran Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
PT Jasa Raharja bertanggung jawab Kepada mengelola program ini dan memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan.
Ilustrasi jalan tol. Foto: dok Jasa Marga
Bagaimana Metode Mengklaim Asuransi Jasa Raharja?
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan Kepada mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja:
1. Hubungi Kantor Jasa Raharja Terdekat. Segera hubungi kantor Jasa Raharja terdekat setelah kejadian kecelakaan. Kantor Jasa Raharja dapat ditemukan di berbagai Letak, termasuk di kantor polisi dan rumah sakit.
2. Siapkan Arsip yang Diperlukan. Siapkan Arsip-Arsip Krusial yang diperlukan Kepada proses klaim, seperti:
– Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian.
– Surat Keterangan Rumah Sakit.
– Fotokopi KTP Korban.
– Fotokopi SIM Korban (Kalau Terdapat).
– Fotokopi Kartu Keluarga Korban
3. Ajukan Klaim. Ajukan klaim asuransi Jasa Raharja dengan menyerahkan Arsip-Arsip yang telah disiapkan ke kantor Jasa Raharja.
4. Tunggu Proses Pembuktian. Jasa Raharja akan memverifikasi Arsip dan data yang diberikan. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.
5. Pencairan Santunan. Kalau klaim disetujui, santunan akan dicairkan sesuai dengan jenis dan tingkat keparahan kecelakaan.
Jenis Santunan yang Diberikan
Asuransi Jasa Raharja memberikan dua jenis santunan, Yakni:
- Santunan Meninggal Dunia. Santunan ini diberikan kepada Spesialis waris korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan. Besarnya santunan meninggal dunia bervariasi, tergantung pada jenis kecelakaan dan jenis kendaraan yang terlibat.
- Santunan Kecelakaan. Santunan ini diberikan kepada korban yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan. Besarnya santunan kecelakaan juga bervariasi, tergantung pada tingkat keparahan luka.
Dengan adanya asuransi Jasa Raharja, korban kecelakaan di jalan tol dapat memperoleh perlindungan dan Sokongan finansial yang dibutuhkan. Krusial Kepada memahami Mekanisme klaim dan jenis santunan yang diberikan agar proses klaim dapat berjalan Lancar dan Betul sasaran. (Laura Oktaviani Sibarani)