Begini Argumen Produsen ‘Sunat’ Ukuran Volume Minyakita

Pengamat pertanian Khudori. Foto: Medcom.id/Husen.

Jakarta: Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan perusahaan produsen Minyakita mengurangi isi kemasan. Kemasan satu liter yang mestinya berisi 1.000 mililiter (ml), Rupanya hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.

Hal tersebut diketahui setelah Amran dan jajaran membeli MinyaKita dan menakar isi dengan gelas takar ukuran satu liter Ketika melakukan Pemeriksaan mendadak (Sidak) ke Pasar Lenteng Mulia, Sabtu, (8/3).

Merespons hal itu, pengamat pertanian Khudori menduga Ukuran Minyakita yang Enggak sesuai volume dilakukan perusahaan karena biaya produksi yang jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Harga bahan baku minyak goreng sawit, yakni CPO, dalam negeri selama enam bulan terakhir Sekeliling Rp15.000-Rp16.000 per kg. Dengan Nomor konversi CPO ke minyak goreng 68,28 persen dan satu liter setara 0,8 kg diketahui Buat memproduksi MinyaKita seharga Rp15.700/liter harga CPO maksimal Rp13.400/kg. Ini baru menghitung bahan baku CPO. Belum memperhitungkan biaya mengolah, biaya distribusi, dan margin keuntungan usaha,” ucap Khudori, Minggu, 9 Maret 2025.

Cek Artikel:  Menkeu Sri Mulyani Tranformasi Digital Syarat Indonesia Maju secara Merata

Khudori mengungkapkan, dengan tingkat harga CPO Ketika ini dan keharusan produsen Minyakita menjual ke Distributor 1 (D1) maksimal sebesar Rp13.500/liter adalah Enggak mungkin tanpa kerugian Apabila menyatukan biaya mengolah, biaya distribusi, dan margin keuntungan usaha.

Maka dari itu, ia menyatakan Terdapat dua kemungkinan yang terjadi apabila Enggak Terdapat koreksi kebijakan dari pemerintah terkait dengan Minyakita.

“Pertama, produsen menjual MinyaKita sesuai HET tapi mengorbankan kualitas. Menyunat isi kemasan Dapat dimasukkan dalam konteks ‘mengorbankan kualitas’. Kedua, produsen tetap memproduksi MinyaKita sesuai kualitas (termasuk Enggak menyunat isi) tetapi menjual dengan harga di atas HET,” beber dia.
 


(Minyak goreng kemasan Minyakita. Foto: Medcom.id/Ahmad Mustaqim)
 

Cek Artikel:  Opsen Pajak Mulai Berlaku, Pemda Diingatkan Bukan Tambah Beban Wajib Pajak

Libatkan Bulog dan ID Food Buat pangkas distribusi

Oleh karenanya, Khudori memberikan saran kepada pemerintah agar distribusi Minyakita Enggak begitu panjang, pemerintah sebaiknya melibatkan BUMN (Bulog dan ID Food) dalam distribusi.

Pasalnya, distribusi Minyakita versi pemerintah dinilai terlalu panjang mulai dari dari produsen ke distributor I (D1) dijual seharga Rp13.500/liter, kemudian D1 ke D2 seharga Rp14.000/liter, D2 ke pengecer Rp14.500/liter, dan pengecer ke konsumen Rp15.700/liter.

“Ke depan, pemerintah perlu Membangun kebijakan yang Enggak mendistorsi harga. Apabila pemerintah mau mensubsidi Minyakita Buat Grup miskin/rentan dan UMKM, sebaiknya dilakukan dengan transfer Kas dan Doku hanya Dapat digunakan Buat membeli Minyakita, Enggak Dapat dicairkan atau digunakan membeli yang lain,” ucap Khudori menyarankan.

Cek Artikel:  Presiden Jokowi Formalkan 2 Jalan Tol di Sumatra Utara

Mungkin Anda Menyukai