Bedanya Karantina Area, Restriksi Sosial, dan Darurat Sipil

>>

Presiden jokowi menetapkan tahapan melawan covid-1 Yakni Restriksi sosial berskala besar hingga didampingi kebijakan darurat sipil.


Karantina Area

Dasar Hukum:

UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan

Pasal 53 ayat 2 :

Karantina Area dilaksanakan kepada seluruh Member masyarakat di suatu Area apabila dari hasil konfirmasi laboratorium telah terjadi penyebaran penyakit antar Member masyarakat di Area tersebut.

Pasal 54

Ayat 2:

Pelibatan aparat keamanan dan petugas kesehatan Buat menjaga Area yang dikarantina.

Ayat 3:

Member masyarakat yang dikarantina Enggak boleh keluar masuk Area karantina.

Pasal 55 ayat 1:

Selama dalam Karantina Area, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di Area karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

Cek Artikel:  Negara dengan Perkiraan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi 2022


Restriksi Sosial Skala Besar

Dasar hukum :

UU Nomor 6 tahun 2018

Kegiatan yang Terdampak

(berdasarkan pasal 59 ayat 3)

  • Peliburan sekolah dan tempat kerja.
  • Restriksi kegiatan keagamaan.
  • Restriksi kegiatan ditempat atau fasilitas Lazim.

 

Status Darurat Sipil

Dasar hukum:

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Status darurat sipil adalah keadaan yang dinyatakan Presiden atau panglima tertinggi angkatan perang bahwa suatu atau sebagian Area atau Area indonesia dalam keadaan bahaya. Pandai juga dinyatakan dalam keadaan bahaya dengan Strata keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang.

Yang Bertanggung Jawab

Presiden / panglima tertinggi angkatan perang selaku penguasa darurat sipil pusat.

Cek Artikel:  Respons terhadap Orang yang Terinfeksi Covid-19

Mungkin Anda Menyukai