Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengumumkan wabah virus corona sebagai pandemi. Disebut pandemi karena virus corona telah menyebar secara Dunia di seluruh dunia, dengan Segera di antara banyak orang dan dalam jumlah lebih banyak daripada situasi normal.
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan lima protokol pencegahan covid-19, Ialah protokol kesehatan, protokol komunikasi, protokol pengawasan perbatasan, protokol area institusi pendidikan, dan protokol area serta transportasi publik. Agar protokol dapat segera masif diterima publik, para pemangku kepentingan, Berkualitas pemerintah pusat maupun daerah, harus seirama dalam menyampaikan informasi. Ketiadaan sinergi dan keselarasan informasi Bahkan Membikin publik makin panik. Padahal yang dibutuhkan dalam menghadapi wabah seperti ini ialah ketenangan dan kewaspadaan.