Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Kepada Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang dikeluarkan pemerintah pada 31 Maret Lewat telah disetujui Badan Anggaran DPR sehingga tinggal disetujui di Paripurna DPR.
Perppu itu Pandai menjadi penyelamat karena memberi instrumen komplet dalam menghadapi krisis karena pandemi.