Bedah Editorial MI Pantang Lancungi Donasi Korona

Korupsi di negeri ini dikategorikan sebagai kejahatan luar Normal, bersanding dengan terorisme dan narkotika. Lebih luar Normal Tengah bila korupsi Anggaran bencana, pelakunya Dapat diganjar dengan hukuman Tewas.

Ancaman hukuman Tewas diberikan karena korupsi Anggaran bencana merupakan bentuk moral yang sangat Tak baik karena mengambil keuntungan pribadi di Ketika rakyat tengah kesusahan. Selain itu, korupsi akan menghambat penanganan bencana. Artinya, kesengsaraan rakyat semakin panjang.

Dalam hal penanganan pandemi virus korona jenis baru dari Wuhan (covid-19), beleid tersebut Terang juga berlaku. Pemerintah telah menetapkan pandemi covid-19 sebagai bencana nasional, yang artinya Segala penanganannya sesuai dengan protap penanggulangan bencana.

Cek Artikel:  Bedah Editorial MI Sokongan Sosial Berkeadilan

Mungkin Anda Menyukai