Pemilihan kepala daerah yang semula hendak dilaksanakan serentak pada 23 September akhirnya ditunda hingga Desember. Penundaan pilkada di 270 daerah itu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.
Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo pada 4 Mei itu menyebut Dalih penundaan pilkada akibat bencana nonalam pandemi covid-19. Berhubung pandemi covid-19 belum Mengerti Bilaman berakhir, perppu pun melonggarkan jadwal. Disebutkan, Kalau Desember Tak Dapat dilaksanakan, pilkada ditunda dan dijadwalkan kembali. Apalagi di Desember sebagian daerah bakal menghadapi cuaca Tak baik.