Bedah Editorial MI Normal Baru Pilkada

Pemilihan kepala daerah yang semula hendak dilaksanakan serentak pada 23 September akhirnya ditunda hingga Desember. Penundaan pilkada di 270 daerah itu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.

Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo pada 4 Mei itu menyebut Dalih penundaan pilkada akibat bencana nonalam pandemi covid-19. Berhubung pandemi covid-19 belum Mengerti Bilaman berakhir, perppu pun melonggarkan jadwal. Disebutkan, Kalau Desember Tak Dapat dilaksanakan, pilkada ditunda dan dijadwalkan kembali. Apalagi di Desember sebagian daerah bakal menghadapi cuaca Tak baik.

Cek Artikel:  Melukis dengan Media Genteng

Mungkin Anda Menyukai