Kita mesti ingat bahwa dalam penanganan wabah covid-19 Indonesia telah bersepakat menempuh jalan moderat. Artinya, meskipun kita punya Pusat perhatian menyelamatkan perekonomian, pada Demi yang sama kita Enggak boleh sekali-sekali meninggalkan penanggulangan wabah. Ini yang oleh Presiden Joko Widodo diistilahkan dengan kebijakan gas dan rem.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 bolehlah kita ibaratkan sebagai penambah kepakeman rem pemerintah. Apabila rem protokolnya makin pakem, keinginan pemerintah Demi ngegas demi menghindari resesi ekonomi akan dapat penyeimbangnya.