Harus tegas dikatakan bahwa tujuan sistem zonasi yang dimulai 2017 itu sangat Berkualitas, menghapus kasta sekolah. Siswa Bukan perlu Tengah menempuh jarak jauh. Tetapi, pada tataran implementasinya Lagi saja menimbulkan persoalan, khususnya di Jakarta. Jakarta malah Membangun aturan sendiri tanpa merujuk pada permendikbud. Kuota jalur zonasi dipangkas menjadi 40?n menerapkan syarat usia serampangan sehingga memicu protes orangtua dan calon siswa baru. Bukan dibuka ruang konsultasi publik yang memadai.