Pengusutan kasus Djoko Tjandra harus memenuhi rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Karena itu, rasa keadilan masyarakat sangat terusik seandainya buron 11 tahun itu hanya menjalani hukuman dua tahun penjara.
Djoko ditangkap di Malaysia pada 31 Juli. Setiba di Tanah Air, Kejaksaan Mulia langsung mengeksekusi. Ia dipenjara di Rumah Tahanan Salemba Cabang Markas Besar Polri. Eksekusi Joko itu Demi memenuhi kepastian hukum.