Ketika imbauan Enggak dipatuhi, harus dilakukan upaya paksa oleh aparat negara. Hukuman pun mesti diberlakukan. Pertanyaannya, bisakah pemerintah melakukan itu dengan aturan yang Eksis Ketika ini? Jawabannya tegas, Dapat! Kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.