Liputanindo.id – Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengatakan, empat anggotanya yang terlibat kasus narkotika di kawasan Kota Depok, akan direhabilitasi.
“Lho kan kalau namanya pengguna, Member, Member yang menggunakan (narkoba) sama kayak masyarakat Normal, dia melanggar disiplin diproses. Kalau pengguna dia kita rehab, gitu,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Perwira menengah Polri ini tak bicara banyak dan hanya kembali menjelaskan Kalau mereka Sekalian telah direhabilitasi.
“Kan sudah direhab, kalau sebagai pengguna, Berkualitas masyarakat, Member secara pelanggaran disiplin kan diproses oleh Ditpropram. Kan sebetulnya itu sudah lelet itu,” tambahnya.
Penjelasan Hengki ini berbeda dengan apa yang disampaikan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa.
Mukti sebelumnya menyampaikan polisi yang terjerumus perkara narkotika akan ditindak tegas. “(Sanksinya akan) pecat, kurang apa kalau pecat,” kata Mukti di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/5).
Jenderal bintang satu Polri ini menambahkan Korps Bhayangkara akan melakukan pengawasan melekat (waskat) berupa tes urine dadakan ke anggotanya.
Mukti Lewat menyebut polisi yang terjerat kasus narkoba merupakan oknum. “Kita akan tetap melakukan operasi tanpa pandang bulu,” ujarnya.