Beda Hasil Survei, Poltracking Indonesia Kena Hukuman Dewan Etik Persepi

Beda Hasil Survei, Poltracking Indonesia Kena Sanksi Dewan Etik Persepi
Ilustrasi. Pilkada Jakarta .(Antara)

DEWAN Etik Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) menjatuhkan Hukuman kepada Poltracking Indonesia. Adapun Hukuman yang diterima yakni Enggak Enggak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik.

Ketua Dewan Etik Persepi Asep Saefuddin, mengatakan keputusan itu diambil dari pemeriksaan yang sudah dilakukan kepada dua lembaga survey. Pasalnya, kedua lembaga Merukapan Lembaga Survei Indonesia dan Poltracking Indonesia merilis tingkat elektabilitas tiga Kekasih calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang hasilnya menunjukkan perbedaan yang signifikan secara statistik, dengan waktu pengumpulan data yang sama.

“Penyelidikan Kepada mengetahui kenapa terjadi perbedaan hasil survei di antara kedua lembaga, dan mengidentifikasi apakah terjadi kesalahan dan pelanggaran dalam proses Penyelenggaraan survei hingga publikasi hasil survei,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (4/11).

Cek Artikel:  Pengamat Wacana Kembalikan Pilkada ke DPRD sudah Ditutup MK

Setelah pemeriksaan tatap muka, Dewan Etik meminta kedua lembaga Kepada menyampaikan keterangan tambahan secara tertulis yang dikirimkan pada 31 Oktober 2024. Demi diminta keterangan tambahan dari kedua lembaga, Poltracking  belum cukup memenuhi standar pemeriksaan.

“Dewan Etik meminta kembali keterangan lanjutan dari Poltracking Indonesia pada Minggu, 2 November 2024 pukul 19.00 WIB,” kata Asep.

Lebih lanjut, ia membeberkan Konklusi dan putusan dari hasil pemeriksaan, bahwa LSI telah melakukan survei sesuai dengan SOP survei opini publik. Pemeriksaan metode dan implementasinya dapat dianalisis dengan Bagus. Sedangkan Kepada poltracking, Asep mengatakan pihaknya Enggak Dapat memverifikasi kesahihan implementasi metodologi survei opini publik.

Cek Artikel:  Pilkada Kabupaten Bekasi, PDIP Klaim Ade-Asep Menang Hasil Quick Count

“Dalam pemeriksaan pertama Copot 29 Oktober 2024, Poltracking Indonesia Enggak dapat menunjukkan data Asal 2.000 sampel seperti yang disampaikan dalam laporan survei yang telah dirilis ke publik Kepada Dapat diaudit kebenarannya oleh Dewan Etik. Poltracking menyampaikan bahwa data Asal sudah dihapus dari server karena keterbatasan penyimpanan data (storage) yang disewa dari vendor,” bebernya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan dalam penyampaian keterangan tertulis pada 31 Oktober 2024, Poltracking Indonesia juga Enggak melampirkan raw data Asal 2.000 sample seperti yang dimintakan dalam dalam pemeriksaan pertama. Dalam pemeriksaan kedua Copot 2 November 2024, Poltracking Indonesia juga belum Dapat menjelaskan dan menunjukkan data Asal raw data 2.000 sample, hingga pada 3 November 2024 Dewan Etik menerima raw data yang telah berhasil dipulihkan dari server dengan Sokongan tim IT dan Kawan vendor.

Cek Artikel:  Ahli Pilkada Banjarbaru 2024 Inkonstitusional

“Lampau kami membandingkan kedua data tersebut dan ditemukan banyaknya perbedaan antara data awal yang diterima sebelum pemeriksaan dan data terakhir yang diterima pada 3 November. Adanya dua dataset yang berbeda Membikin Dewan Etik Enggak Mempunyai cukup bukti Kepada memutuskan apakah Penyelenggaraan survei Poltracking Indonesia telah memenuhi SOP survei atau belum,” jelasnya.

“Dalam pemeriksaan, Poltracking Indonesia juga Enggak berhasil menjelaskan ketidaksesuaian antara jumlah sampel valid sebesar 1.652 data sampel yang ditunjukkan Demi pemeriksaan dengan 2.000 data sampel seperti yang telah dirilis ke publik. Enggak adanya penjelasan yang memadai Membikin Dewan Etik Enggak Dapat menilai kesahihan data,” pungkasnya. (J-2)

 

 

Mungkin Anda Menyukai