Liputanindo.id – Visa merupakan dokumen yang menunjukkan pemerintah di negara tujuan menyetujui kedatangan kita ke negara tersebut.
Visa dapat berupa cap dan paraf yang dibubuhkan oleh pejabat perwakilan negara yang bersangkutan pada paspor pemohon atau keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat berwenang.
Sayangnya, mengurus visa tidaklah mudah. Tetapi kamu tidak perlu khawatir. Karena, ada sejumlah negara yang bebas visa untuk pemegang paspor Indonesia.
Tetapi, perlu diingat setiap negara memiliki ketentuan berbeda terkait biaya, durasi tinggal, dan persyaratan lainnya yang perlu dipertimbangkan sebelum berangkat.
Sebelum memutuskan negara mana yang akan menjadi tujuan liburan, pastikan untuk memeriksa lebih lanjut mengenai kebijakan bebas visa dari berbagai negara.
Informasi ini penting untuk menghindari biaya tambahan yang tidak perlu dan memastikan perjalanan kamu tetap berjalan lancar. Dengan mengetahui daftar negara yang memberikan fasilitas visa free untuk paspor Indonesia, kamu bisa merencanakan liburan yang menyenangkan.
Dari hasil pembaruan terkini tentang kebijakan bebas visa, visa on arrival, dan Electronic Travel Authorization (eTA) bagi pemegang paspor Indonesia. Berikut 75 negara dengan free visa untuk pemegang paspor Indonesia, seperti dilansir dari Henley Passport Index.
1. Bebas Visa
– Angola
– Barbados
– Belarus
– Brasil
– Brunei Darussalam
– Chili
– Dominika
– Ekuador
– Fiji
– Filipina
– Gambia
– Guyana
– Haiti
– Hong Kong
– Iran
– Jepang (dengan e-paspor)
– Kazakhstan
– Kenya
– Kepulauan Cook
– Kiribati
– Kolombia
– Laos
– Madagaskar
– Makau
– Malaysia
– Mali
– Mikronesia
– Maroko
– Mozambik
– Myanmar
– Namibia
– Niue
– Oman
– Peru
– Rwanda
– Saint Kitts dan Nevis
– Serbia
– Singapura
– Saint Vincent dan Grenadines
– Suriname
– Tajikistan
– Thailand
– Turki
– Uzbekistan
– Vietnam
2. Visa on Arrival Indonesia
Visa on arrival, atau yang disingkat dengan nama VoA merupakan dokumen izin masuk sementara yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga asing. Berbeda dari jenis visa lainnya yang mewajibkanmu harus berurusan dengan rumitnya birokrasi, VoA menawarkan kemudahan.
Penduduk negara asing yang hendak masuk ke Indonesia bisa langsung mengajukan visa on arrival sesampainya di bandara tujuan. Tentunya, mereka juga harus membawa dokumen-dokumen lengkap yang dibutuhkan. Visa on Arrival ini bisa digunakan untuk berbagai macam keperluan, mulai dari kunjungan sosial, tujuan bisnis, atau sekadar berlibur.
Perpanjangan VoA juga bisa dilakukan dengan sangat mudah. Terlebih dengan adanya terobosan e-VoA, yang memungkinkan warga asing untuk mengajukan visa on arrival maupun melakukan perpanjangan secara online. Berikut daftar negara yang menyediakan VoA bagi pemegang paspor Indonesia.
– Armenia
– Azerbaijan
– Burundi
– Djibouti
– Ethiopia
– Guinea-Bissau
– Kepulauan Marshall
– Kirgistan
– Komoro
– Malawi
– Maladewa
– Mauritania
– Mauritius
– Nepal
– Nikaragua
– Palau
– Papua Nugini
– Qatar
– Samoa
– Seychelles
– Sierra Leone
– Somalia
– Cape Verde
– Tanzania
– Timor Leste
– Tuvalu
– Yordania
– Zimbabwe
3. Electronic Travel Authorization (eTA)
Electronic Travel Authorization atau Otoritas Perjalanan Elektronik merupakan dokumen perjalanan digital yang dibutuhkan pengunjung bebas visa untuk negara tertentu. Arsip ini diperoleh secara online sebelum melakukan perjalanan. Negara yang memberlakukan eTa bagi warga RI yakni:
– Pakistan
– Sri Lanka
– Kenya