Beban APBN di Pahamn Politik

Beban APBN di Tahun Politik
(Grafis/Seno)

APBN merupakan instrumen fiskal utama guna memandu seluruh kebijakan pemerintah agar efektif mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Istimewanya mewujudkan target kesejahteraan, yaitu pengentasan rakyat dari kemiskinan, pengurangan ketimpangan, dan penciptaan lapangan kerja. Apalagi secara politik, 2018 merupakan tahun penentuan.

Keberlanjutan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pilpres 2019, akan sangat ditentukan keberhasilannya menyelesaikan berbagai persoalan ekonomi yang kini masih mengimpit masyarakat. Sekalipun dari berbagai hasil survei dan jejak pendapat elektabilitas Presiden Jokowi masih ter­tinggi, pemenuhan urusan perut rakyat hampir bisa dipastikan akan menjadi penentunya.

Karena itu, postur APBN harus kredibel tidak sekadar sebagai dokumen anggaran. Sasaran penerimaan pada APBN 2018 terlihat cukup ambisius. Pemerintah memasang target pendapatan negara Rp1.894,7 triliun, meningkat 9,14% dari APBN-P 2017 sebesar Rp1.736.1 triliun. Terdiri penerimaan perpajakan sebesar Rp1.618,1 triliun dan penerimaan negara bukan pajak Rp275,4 triliun. Padahal, ancaman shortfall pajak pada 2017 diperkirakan mencapai Rp200-an triliun.

Pasalnya realisasi penerimaan pajak sampai September 2017 baru menembus 60%. Maksudnya hampir dipastikan target pajak 2018 mengalami kenaikan double digit dari realisasi 2017. Sementara itu, selama tiga tahun berturut-turut realisasi kenaikan pajak hanya berkisar 3%-4%.

Sementara itu, belanja telah ditetapkan sebesar Rp2.220,7 triliun dengan belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.454,49 triliun, terdiri belanja untuk kementerian/lembaga Rp847,44 triliun dan belanja nonkementerian/lembaga sebesar Rp607,06 triliun. Alokasi belanja K/L kembali meningkat lebih besar jika dibandingkan dengan 2017. Pemerintah berdalih agar terjadi akselerasi pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kesenjangan. Di sisi lain, alokasi transfer ke daerah hanya sebesar Rp766,2 triliun, turun tipis dari anggaran 2017 yang sebesar Rp766,4 triliun.

Penurunan dana transfer daerah dapat dimaklumi. Pasalnya kenaikan dana transfer daerah belum terasa dampaknya pada peningkatan kapasitas ekonomi daerah. Tiba dengan akhir September 2017, dana transfer yang mengendap di perbankan diduga mencapai Rp226,6 triliun, justru meningkat 9,6% jika dibandingkan dengan periode yang sama 2016, yaitu Rp206,75 triliun.

Cek Artikel:  Momentum untuk Mengubah dan Memperbaiki

Selain dana transfer, sejak 2015, dana desa juga terus mengalami kenaikan, dari Rp20,76 triliun meningkat menjadi Rp46,98 pada 2016 lalu Rp60 triliun pada 2017. Rata-rata setiap desa mendapat Rp800 juta hingga Rp1 miliar. Kalau dana desa dapat langsung swakelola oleh masyarakat setempat, minimal terdapat tambahan perputaran uang yang sangat signifikan menggerakkan perekonomian desa. Apalagi, jika fokus untuk pembangunan infrastruktur ekonomi perdesaan niscaya dapat menggerakkan industri perdesaan.

Selain meningkatkan produktivitas, itu langsung menjadi tambahan sumber pendapatan masyarakat sehingga mampu meningkatkan daya beli. Demi itu, perlu panduan terkait dengan fleksibilitas pemanfaatan dana desa yang produktif, juga disertai penyederhanaan sistem pertanggungjawaban. Hal terpenting, indikator output dan outcome harus dibuat transparan dan akuntabel. Dengan demikian, dana desa akan efektif meningkatkan produktivitas perekonomian 74.958 desa secara serentak di seluruh Indonesia sekaligus membuka lapangan kerja dan dapat mencegah arus urbanisasi.

Tetapi, jika upaya stimulasi perekonomian melalui peningkatan belanja tersebut tidak diimbangi extra effort peningkatan penerimaan, justru akan memberikan sinyal negatif bagi dunia usaha. Pasalnya, dikhawatirkan pemerintah justru akan ‘mengejar’ para wajib pajak yang patuh atau berburu di kebun binatang. Akibatnya justru semakin menimbulkan ketidakadilan dan unfairness terhadap persaingan usaha. Itu disebabkan pengusaha yang patuh pajak semakin terbebani, sementara sebagian wajib pajak tetap bebas melakukan penghindaran pajak.

Risiko fiskal
Dengan postur APBN 2018 tersebut, defisit anggaran diproyeksikan mencapai Rp325,9, atau sekitar 2,19% terhadap produk domestik bruto (PDB). Konsekuensinya pemerintah akan menerbitkan surat berharga negara (neto) sekitar Rp414,52 triliun dan pinjaman (neto) sebesar Rp15,5 triliun. Defisit primer diperkirakan menurun jika dibandingkan dengan pada 2017 yang dipatok 2,67% terhadap PDB. Tetapi, itu tentu dengan catatan jika target penerimaan pajak dapat tercapai.

Kalau tidak, akan terjadi lonjakan defisit melalui utang atau pemotongan anggaran seperti APBN-P 2016. Risiko pengetatan anggaran di tahun politik tentu tidak sekadar berpotensi menghambat upaya akselerasi ekonomi, tetapi juga kegaduhan politik yang mahal.

Cek Artikel:  Teka-teki Kandidasi Pilpres 2019

Secara historis, dalam dua tahun terakhir realisasi defisit APBN melebihi target, masing-masing Rp76 triliun (34% di atas target) dan Rp4 triliun (4% di atas target). Kondisi tersebut menyebabkan defisit APBN melonjak dari 1,9% menjadi 2,59% pada 2015. Pada 2016, naik dari 2,35% menjadi 2,49%. Pada 2017, sedikit lebih mengkhawatirkan karena defisit APBN-P ditetapkan 2,92% meski pemerintah optimistis menjaga pada level 2,67%.

Meski rasio utang terhadap PDB di bawah 30%, nyatanya rasio lainnya cukup mengkhawatirkan. Rasio pembayaran bunga utang terhadap belanja pemerintah pusat mencapai 10%. Pada 2018, pembiayaan utang mencapai Rp399 triliun. Sayangnya, sisa anggaran (silpa) masih cukup tinggi. Pada 2015 dan 2016, silpa rata-rata di atas Rp20 triliun atau 6% dari utang yang ditarik.

Pembiayaan defisit memang telah bergeser dari penarikan utang menjadi lelang SPN, terutama denominasi rupiah. Sekalipun demikian, tetap saja porsi kepemilikan asing sangat dominan. Tiba Oktober 2017, nilai SUN yang diterbitkan mencapai Rp2.000 triliun. Kondisi tersebut tentu akan sangat memengaruhi indikator makroekonomi. Terutama dari sisi moneter akan berisiko terhadap stabilitas nilai tukar, sebagai dampak meningkatnya kebutuhan repatriasi devisa. Demikian juga dari sisi perbankan, efek crowding out dari peningkatan utang pemerintah menyebabkan kekakuan penurunan suku bunga (double digit).

Mencegah agenda populis
Belanja sosial umumnya selalu meningkat menjelang tahun politik. Pada APBN 2009 dan 2013 belanja bantuan sosial naik 27,8% dan 21,8% dari tahun sebelumnya. Program bantuan sosial tentu sangat dibutuhkan agar target meningkatkan kesejahteraan segera tercapai.

Karena itu, kenaikan secara signifikan program bantuan sosial harus lepas dari intervensi kepentingan politik. Terutama politisasi APBN menjelang baik pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018 maupun Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Demi itu, program bantuan sosial harus memiliki target terukur, mampu meningkatkan produktivitas dan daya beli masyarakat.

Cek Artikel:  Rekrutmen Terbuka Caleg 2019

Secara umum, program penanggulangan kemiskinan pada APBN 2018 mencapai Rp283,7 triliun, naik 3,65% jika dibandingkan dengan anggaran dalam APBN-P 2017. Dalam APBN 2018, pemerintah memperluas jangkauan Program Keluarga Asa (PKH) dari 6 juta menjadi 10 juta rumah tangga, mengalokasikan sebesar Rp17,3 triliun. PKH dinilai efektif mengurangi kemiskinan dan ketimpangan. Di samping PKH, terdapat Program Indonesia Pintar Rp10,5 triliun, Jaminan Nasional Kesehatan (JKN) bagi 92,4 juta warga miskin Rp25,5 triliun, bantuan pangan Rp20,8 triliun, Bidik Misi Rp4,1 triliun, dan dana desa Rp60 triliun.

Di samping langsung melalui anggaran pengentasan rakyat dari kemiskinan, pemerintah juga masih agresif dalam hal pembangunan infrastruktur. Terutama infrastruktur yang langsung ditunjukkan kepada masyarakat. Di antaranya terjadi kenaikan anggaran sebesar Rp1,7 triliun untuk pembangunan jalan 865 km, pembangunan irigasi 781 km, rasio elektrifikasi 95,15%, dan pembangunan rusun sebanyak 13.405 unit. Infrastruktur tersebut tentu sangat penting bagi masyarakat karena langsung menyentuh pada kehidupan masyarakat.

Tetapi, pembangunan infrastruktur tersebut harus konkret dinikmati dan mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat. Misalnya, pembangunan irigasi yang mampu meningkatkan produktivitas dan efisiensi biaya usaha tani. Rumah susun yang mampu diakses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Maksudnya, peningkatan anggaran tersebut konkret meningkatkan akses masyarakat miskin terhadap fasilitas dasar. Enggak terlupakan juga akses terhadap pendidikan, kesehatan, akses air bersih, dan listrik.

Demi itu, perlu diprioritaskan anggaran untuk operasional puskesmas yang memadai, juga tunjangan tenaga guru di tempat terpencil. Enggak ketinggalan juga alokasi subsidi kredit usaha rakyat (KUR) yang benar-benar mampu diakses pelaku usaha kecil dan mikro (UKM). Dengan demikian, target tingkat pengangguran 5%-5,3%, tingkat kemiskinan sebesar 9,5%-10% indeks Gini ratio 0,38, dan indeks pembangunan manusia 71,50 dapat sepenuhnya tercapai.

Mungkin Anda Menyukai