Bea Cukai Temukan 5.448 iPhone 16 yang Masuk ke Indonesia

Ilustrasi iPhone 16. Foto: Istimewa.

Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan terdapat 5.448 unit iPhone 16 yang sudah masuk ke Indonesia selama periode Januari-Oktober 2024.

Kepala Sub Bagian Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Chotibul Umam mengungkapkan ribuan iPhone 16 tersebut masuk ke Indonesia melalui dua jalur. 

“Melalui barang penumpang dan barang kiriman,” kata Chotibul dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, dikutip Sabtu, 11 Januari 2025.

Diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, penumpang diperbolehkan membawa maksimal dua handphone, komputer, dan tablet (HKT) dari luar negeri selama satu tahun Demi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Cek Artikel:  Sri Mulyani Deflasi Lima Bulan Beruntun Sesuai Asa

“Batasan yang dua unit per kedatangan periode satu tahun Ketika ini Demi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB),” bebernya.
 


(Ilustrasi iPhone 16. Foto: Istimewa)
 

Ketentuan barang penumpang

Sedangkan Demi di tempat lain seperti Bandara Global Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, Juanda, dan Kuala Namu, berlaku ketentuan barang penumpang yang dibedakan menjadi barang pribadi dan barang non-pribadi.

“Kalau sifatnya barang pribadi sesuai dengan Pasal 34 Permendag 36, diberikan pengecualian lartas sepanjang merupakan (pemakaian) pribadi. Tapi kalau membawa satu kemudian ketahuan Ketika diwawancara petugas Bea Cukai Rupanya Demi tujuan diperdagangkan, gak Pandai diselesaikan,” tutur dia.

Chotibul menambahkan penumpang yang membawa iPhone dapat menyelesaikan kewajiban dengan membayar bea masuk dan pajak. Selain itu, penumpang Mempunyai batas pembebasan bea masuk dan pajak dengan nilai USD500.

Cek Artikel:  Kemenperin Kurangi Kuota Impor Gula Industri 2024

Mungkin Anda Menyukai