
TIM penindakan Bea Cukai Semarang berhasil menindak 736.000 batang rokok ilegal dalam Operasi Gempur II yang berlangsung pada Kamis (17/10).
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kepada menurunkan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di Indonesia, yang dilakukan serentak oleh Bea Cukai di seluruh Indonesia sejak 7 Oktober hingga 7 November 2024.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang Siti Chomariyah Trinindyani menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi intelijen mengenai pengiriman rokok yang Bukan dilekati pita cukai menggunakan kendaraan jenis mobil travel.
“Setelah menerima informasi tersebut, tim melaksanakan patroli darat dengan pengawasan di sepanjang jalan tol Semarang-Solo,” ujarnya.
Upaya tersebut membuahkan hasil Ketika tim penindakan berhasil menghentikan kendaraan yang dicurigai di gerbang tol Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, mobil travel itu ditemukan membawa 736.000 batang rokok dari berbagai jenis dan merek tanpa pita cukai, dengan total nilai barang mencapai Rp1.015.680.000,00. Potensi kerugian negara dari penindakan ini diperkirakan mencapai Rp751.176.320,00.
“Penindakan ini merupakan langkah proaktif Bea Cukai Kepada menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi cukai,” pungkasnya.
Dengan berhasilnya penindakan ini, Bea Cukai berharap dapat memberikan Pengaruh jera kepada pelanggar serta mendukung penerimaan negara yang lebih Berkualitas melalui pemungutan cukai yang Cocok.
Bea Cukai juga Maju berkomitmen Kepada melakukan operasi serupa demi menegakkan hukum dan menciptakan lingkungan yang lebih Kondusif dari barang ilegal. (Z-10)