Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp2,4 Miliar

Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp2,4 Miliar
Petigas Bea Cukai Juanda membakar barang-barang impor ilegal.(MI)

Petugas Bea Cukai Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, memusnahkan barang-barang impor ilegal senilai Rp2,4 miliar, Selasa (20/8). Barang-barang tersebut berasal dari hasil 773 penegahan selama 2024. Seluruhnya dikategorikan ilegal karena tidak memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor.

Jenis barang yang dimusnahkan meliputi makanan, obat, suplemen, kosmetik, ponsel, alat kesehatan, bibit, tanaman, senjata tajam dan sejumlah barang lainnya. 

Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan secara keseluruhan sebesar Rp2,4 miliar dengan estimasi kerugian negara secara meterial sebesar Rp1,1 miliar. 

Baca juga : Terbitkan Permendag 16/2024, Mendag Tambah Syarat Impor Barang

“Selain itu ada juga kerugian secara imateril yang tidak dapat dinilai berkaitan dengan ancaman kesehatan, keamanan, dan norma kesusilaan masyarakat,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Juanda Sumarna.

Cek Artikel:  Kado Kemerdekaan, 2.379 Penduduk Binaan di Sulteng Terima Remisi

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Punya Negara (BMMN), Barang yang Dinyatakan Tak Dikuasai (BTD), dan Barang Dikuasai Negara (BDN). Penegahan berasal dari barang kiriman melalui penyelenggara pos di bawah pengawasan Bea Cukai Juanda, serta barang bawaan penumpang melalui Bandara Global Juanda.

Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Juanda. Pemusnahan dan pengolahan sisa limbah pemusnahan bekerja sama dengan perusahaan pengelolaan limbah PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN) sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan kegiatan pemusnahan yang ramah lingkungan. (Z-11)

Mungkin Anda Menyukai