Bea Cukai Jember Menyita 848 Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Jember Menyita 848 Ribu Batang Rokok Ilegal
Rokok ilegal disita di sebuah gudang penyimpanan di Jember(Dok. Bea Cukai Jember)

BEA Cukai Jember berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 848 ribu batang dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (20/09) di daerah Bangsalsari, Kabupaten Jember.

Operasi ini bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan tempat penyimpanan rokok tanpa pita cukai (rokok polos) di wilayah tersebut.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jember, Sardiyanto, mengungkapkan bahwa petugas melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Baca juga : Bea Cukai Surakarta Terjaminkan 454.000 Batang Rokok Polos dari Sebuah Rumah Tinggal

“Dari hasil pengintaian, kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial ALN, yang diduga menimbun rokok polos di dalam bangunan itu,” ujar Sardiyanto.

Cek Artikel:  KPK Telusuri Sebaran Duit Suap Jalur Kereta Kemenhub

Dari hasil operasi, petugas mengamankan 848 ribu batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai. Birui total barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp1,17 miliar, sementara kerugian negara akibat rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp632 juta.

Pelaku ALN diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Pahamn 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Pahamn 2007 serta Undang-Undang Nomor 7 Pahamn 2021 tentang Selarassasi Peraturan Perpajakan.

Baca juga : Kebijakan Kemasan Polos Bakal Tingkatkan Peredaran Rokok Ilegal

ALN saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Jember untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal. Selain melanggar hukum, rokok ilegal juga merugikan produsen dan pedagang rokok legal serta merugikan negara,” tegas Sardiyanto.

Cek Artikel:  Dua Saksi Diperiksa KPK Terkait Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran

Operasi ini menjadi bagian dari upaya Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengancam industri rokok yang patuh terhadap regulasi. (Z-10)

Mungkin Anda Menyukai